• Minggu, 13 Juli 2025

Selain Regular, Tarif Penyeberangan Eksekutif Bakauheni-Merak Juga Naik

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14.14 WIB
210

General Manager (GM) PT ASDP cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko, saat ditemui kupastuntas.co di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (1/8/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tarif penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak ikut naik setelah ditetapkan tarif penyeberangan reguler alami kenaikan mulai 03 Agustus 2023 lusa.

General Manager (GM) PT ASDP cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko menyebutkan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tanggal 28 Juli 2023 prihal penyesuaian tarif terpadu layanan Eisekutif lintas penyebrangan Merak-Bakauheni.

"Untuk Reguler itu kan naik 5,2 persen untuk Eksekutif naik hingga 4 persen, jadi kalau melihat dari pada keingian masyarakat untuk menggunakan penyebrangan eksekutif yang sangat tinggi di Bakauheni - Merak, maka dengan itu dermaga eksekutif II telah dipersiapkan sehingga nanti pada Natal Tahun Baru (Nataru) dapat digunakan," kata Rudi, saat ditemui kupastuntas.co di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (1/8/2023).

Baca juga : Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik Mulai Agustus 2023, Berikut Rinciannya

Rudi menerangkan, saat ini sarana prasarana dari dermaga eksekutif II juga sudah siap untuk di pergunakan, namun untuk kapal itu masih dipersiapkan sebab standarnya berbeda dengan kapal reguler.

"Untuk kapal dermaga elsekutif II itu disiapkan sebanyak 6 kapal tetapi untuk operasional itu ada 4 kemudian 2 kapal lagi nanti standby untuk perawatan, sehingga nantinya pelayanan tetap terpenuhi," terangnya.

Berikut adalah tarif terbaru dermaga eksekutif Bakauheni - Merak pada 03 Agustus 2023 mendatang.

Penumpang

  1. Dewasa Rp78.000
  2. Bayi Rp4.000

Kendaraan

1. Golongan I Rp80.000

2. Golongan II Rp120.000

3. Golongan III  Rp180.000

4. Golongan IV

  • Kendaraan penumpang. Rp670.000
  • Kendaraan Barang Rp480.000

5. Golongan V

  • Kendaraan penumpang Rp1.190.000
  • Kendaraan barang Rp880.000

6. Golongan VI

  • Kendaraan penumpang Rp1.980.000
  • Kendaraan barang Rp1.330.000

7. Golongan VII Rp1.900.000

8. Golongan VIII Rp2.500.000

9. Golongan IX Rp3.820.000

Sebelumnya, kenaikan tarif dermaga reguler di 29 lintasan yang berada di bawah naungan ASDP Ferry Indonesia (Persero) tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan ekononi lintas antar Provinsi dan lintas antar Negara. (*)