• Kamis, 31 Oktober 2024

Terbukti Tak Memiliki Surat Tanda Registrasi, PPNI Menilai Kenaikan Pangkat Susiyanti Terlalu Cepat

Minggu, 30 Juli 2023 - 15.21 WIB
3.1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan pemalsuan dan manipulasi administrasi kenaikan pangkat Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atas nama Susiyanti masih berlanjut. Bahkan kini proses kenaikan pangkatnya mulai disorot. 

Mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lampung Barat Periode 2018-2022, Suhendrawati mengatakan, perawat yang bekerja di institusi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

"Seharusnya kalau dia (Susiyanti) perawat dan bekerja di institusi wajib punya STR. itu sudah ada aturannya, ada Undang-undang dan PP. Wajib itu karena untuk legalitasnya. Untuk lebih jelasnya boleh tanya Puskesmas, dia punya STR atau tidak," kata Hera, yang saat ini menjadi pengurus PPNI Provinsi Lampung ketika dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (30/7/2023) siang.

Sedangkan terkait gelar Ners, Suhendrawati menyarankan agar minta tanggapan ke dinas kesehatan setempat.

"Kan mereka yang harus ngecek. Karena mereka (Dinkes) yang menyeleksi dan BKD, kalau tugas kita hanya tentang STR," tutur Hera.

"Kok bisa teledor ya, mungkin karena orang banyak. Yang jelas kalau dari sisi aturan, untuk akreditasi saja, semua Nakes yang melakukan tindakan medis, termasuk keperawatan dan kebidanan wajib ada STR, karena mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan seseorang, sehingga harus legal terlebih dahulu," sambung Hera.

Baca juga : Oknum Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat

Mengenai aturan Wajib Uji Kompetensi atau Ukom untuk mendapatkan gelar Ners, Suhendrawati menegaskan bahwa aturan itu sudah lama.

"Lupa tahun nya, yang jelas sudah lama, saya lupa, itu dibawah 2020, pokoknya itu sudah lama," terang Hera.

Terkait Susiyanti yang sedang mengurus kenaikan pangkat dari IVA ke IVB, Hera kaget dan merasa aneh. 

"Naik pangkat itu, apalagi fungsional, 2,5 tahun atau 2 tahun itu tidak mungkin kalau secara objektif nya. Apa iya dia itu kerja dari pagi sampai sore melakukan tindakan. Memang pasien ada berapa banyak, kan itu ada nilainya. Satu pasien saja nilainya cuma 0000 koma sekian. Untuk mendapatkan 1 angka kredit saja dia harus melayani sekian pasien. Itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen, ini kalau secara aturan. Berarti kerjanya bagus anak itu, luar biasa. semua dia yang ngerjain sehingga dia bisa mendapatkan nilai nya," celetuk Hera sambil tertawa.

"Aneh, karena dia mendapatkan angka kredit itu. 2 tahun ya, ohhh luar biasa. Tapi gak tahu lah, mungkin rejeki dia. Tapi nanti telusuri saja, dan konfirmasi dinas kesehatan. Kalau sesuai aturan yasudah, kalau tidak sesuai aturan ya dipertanyakan, gitu saja," tutup Suhendrawati yang akrab di sapa Uni Hera.

Baca juga : Susiyanti Bantah Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat, Ini Penjelasannya

Kasubbag TU Puskesmas Sumber Jaya, Asifa Permatasari membenarkan bahwa Susiyanti belum memiliki STR.

"Yang saya tahu di 2023 ini, kalau dulu saya kurang tahu karena saya baru jadi TU di 2023 ini, untuk yang dulu tanya dengan TU lama. Jadi kalau 2023 ini dia (Susiyanti) enggak ada memang STR nya, masih dalam proses," singkatnya, saat ikonfirmasi melalui sambungan seluler, 

Sementara Kasubag TU sebelumnya, Novita Hasda juga membenarkan bahwa selama ia menjabat sebagai Kasubag TU Puskesmas Sumberjaya, Susiyanti memang tidak memiliki STR.

"Kalau waktu saya Kasubag TU, atas nama yang bersangkutan memang belum ada STR. Setahu saya belum ada selama saya menjabat di 2021 dan 2022," singkat Novita Hasda, yang saat ini menjabat Kasubag TU Puskesmas Pajar Bulan. (*)


Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi