• Jumat, 11 Juli 2025

Yusdianto: Kasus KONI Harus Dilanjutkan, Agar Ada yang Bertanggung Jawab dan Tidak Terulang Lagi

Senin, 24 Juli 2023 - 11.49 WIB
145

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut ada kemungkinan kasus korupsi Dana Hibah KONI dihentikan. Menanggapi hal itu Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengimbau agar kasus tetap dilanjutkan.

Yusdianto mengatakan, meskipun KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar kasus tersebut harus tetap di lanjutkan dan tidak ada pilihan opsi untuk dihentikan.

"Jadi menurut saya jika kasus KONI ini di hentikan akan punya dampak yang berbeda, dalam artian bisa jadi akan terulang lagi, sehingga betul-betul harus di lanjutkan agar bisa menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus ini," kata Yusdianto saat di hubungi, Minggu (23/07/23).

BACA JUGA: Kasus Korupsi KONI Lampung Berpotensi Dihentikan

Yusdianto mengatakan walaupun sudah di kembalikan kerugiannya berdasarkan hasil audit,  ia sangat menyesalkan jika kemudian kasus tersebut dihentikan, sebab proses nya sudah berlangsung panjang, mulai dari ketua KONI yang sebelumnya di lantik hingga diganti, peristiwanya tetap berlangsung.

"Sebab jika ada opsi kasus di berhentikan saya menghawatirkan kasus seperti ini berulang, kemudian selesai peristiwanya, maka untuk itu perlu adanya pihak yang bertanggungjawab terkait dengan kasus KONI tersebut," terusnya.

"Untuk itu dengan berbagai proses yang sudah di lakukan dan tidak hanya sekali dua kali bahkan hampir 100 orang yang sudah di panggil sebagai saksi, tidak ada satu pihak pun yang dapat di berikan pertanggungjawabannya," katanya.

Lalu Yusdianto menerangkan dalam pemidanaan meskipun kerugian negara sudah di kembalikan terkait dengan pemidanaan administrasi, harus tetap di tindak lanjut.

"Ada pembiaran ada kesengajaan ada semacam proses yang menurut saya kejaksaan tidak wajar dan kejaksan perlu adanya pertimbangan terkait dengan perilaku yang ada di pengurus KONI," sambungnya.

Yusdianto mengingatkan bahwa kasus sepeti itu selalu berulang, sehingga ia berharap perlunya penberian pelajaran bagi pengurus KONI supaya tidak mengulangI kembali kedepannya.

"Jadi sebetulnya ialah sasarannya perbaikan sarana prasarana lalu perbaikan pErilaku dan watak bagi pengurus terkait dengan peristiwa kasus KONI ini. Untuk itu kita tunggu ketegasan kejaksaan bagaimana proses ini apakah di lanjutkan atau di berhentikan," ujarnya.

Yusdianto berharap kepada kejaksaan untuk tetap di teruskan proses selanjutnya, pertama memberikan shock therapy agar peristiwa demikian tidak terulang kembali, karena kalau di berhentikan peristiwanya selalu muncul terkait dengan olah raga.

"Lagi-lagi karena ini prosesnya sudah lama dan panjang dan sudah banyak pihak yang di periksa bolak balik meskinya kejaksaan dengan profesionalnya meneruskan pristiwa itu sehingga bisa di tindaklanjuti ke tahap persidangan dan segera di limpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Mantri Bank BUMN di Lampung Terlibat Kasus Kredit Fiktif