Yusdianto: Kasus KONI Harus Dilanjutkan, Agar Ada yang Bertanggung Jawab dan Tidak Terulang Lagi

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut ada kemungkinan kasus korupsi
Dana Hibah KONI dihentikan. Menanggapi hal itu Pengamat Hukum Universitas
Lampung (Unila), Yusdianto mengimbau agar kasus tetap dilanjutkan.
Yusdianto mengatakan,
meskipun KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar
kasus tersebut harus tetap di lanjutkan dan tidak ada pilihan opsi untuk dihentikan.
"Jadi menurut saya
jika kasus KONI ini di hentikan akan punya dampak yang berbeda, dalam artian
bisa jadi akan terulang lagi, sehingga betul-betul harus di lanjutkan agar bisa
menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus ini," kata Yusdianto
saat di hubungi, Minggu (23/07/23).
BACA JUGA: Kasus
Korupsi KONI Lampung Berpotensi Dihentikan
Yusdianto mengatakan
walaupun sudah di kembalikan kerugiannya berdasarkan hasil audit, ia sangat menyesalkan jika kemudian kasus tersebut
dihentikan, sebab proses nya sudah berlangsung panjang, mulai dari ketua KONI
yang sebelumnya di lantik hingga diganti, peristiwanya tetap berlangsung.
"Sebab jika ada
opsi kasus di berhentikan saya menghawatirkan kasus seperti ini berulang,
kemudian selesai peristiwanya, maka untuk itu perlu adanya pihak yang bertanggungjawab
terkait dengan kasus KONI tersebut," terusnya.
"Untuk itu dengan
berbagai proses yang sudah di lakukan dan tidak hanya sekali dua kali bahkan
hampir 100 orang yang sudah di panggil sebagai saksi, tidak ada satu pihak pun
yang dapat di berikan pertanggungjawabannya," katanya.
Lalu Yusdianto
menerangkan dalam pemidanaan meskipun kerugian negara sudah di kembalikan
terkait dengan pemidanaan administrasi, harus tetap di tindak lanjut.
"Ada pembiaran ada
kesengajaan ada semacam proses yang menurut saya kejaksaan tidak wajar dan
kejaksan perlu adanya pertimbangan terkait dengan perilaku yang ada di pengurus
KONI," sambungnya.
Yusdianto mengingatkan
bahwa kasus sepeti itu selalu berulang, sehingga ia berharap perlunya penberian
pelajaran bagi pengurus KONI supaya tidak mengulangI kembali kedepannya.
"Jadi sebetulnya
ialah sasarannya perbaikan sarana prasarana lalu perbaikan pErilaku dan watak
bagi pengurus terkait dengan peristiwa kasus KONI ini. Untuk itu kita tunggu
ketegasan kejaksaan bagaimana proses ini apakah di lanjutkan atau di
berhentikan," ujarnya.
Yusdianto berharap
kepada kejaksaan untuk tetap di teruskan proses selanjutnya, pertama memberikan
shock therapy agar peristiwa demikian tidak terulang kembali, karena kalau di
berhentikan peristiwanya selalu muncul terkait dengan olah raga.
"Lagi-lagi karena ini prosesnya sudah lama dan panjang dan sudah banyak pihak yang di periksa bolak balik meskinya kejaksaan dengan profesionalnya meneruskan pristiwa itu sehingga bisa di tindaklanjuti ke tahap persidangan dan segera di limpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mantri Bank BUMN di Lampung Terlibat Kasus Kredit Fiktif
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025