Kasus Korupsi KONI Lampung Berpotensi Dihentikan

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi dana
hibah KONI Lampung senilai Rp 29 Miliar di Kejati Lampung berpotensi dihentikan.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan ada 2 opsi yang akan digunakan dalam perkara tersebut.
"Namanya penyidikan ada dua opsi yakni bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," ujarnya saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Ia menambahkan pihaknya masih mendalami dari ahli mengenai unsur dari pengembalian negara yang telah dilakukan secara kolektif.
"KONI emang sudah lama dan sejak saya masuk kasus ini sudah ada. Ini sekarang sedang kami dalami dari ahli apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung masih mendalami niat jahat (mensrea) dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung dan penyidikan terus berlanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Senin (20/2/2023).
Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka karena tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat.
"Kita tidak mau sembarangan, harus diketahui niat jahatnya dulu. Apakah ini ada niat jahatnya atau administrasi. Saya tidak mau bermain-main disini," ucapnya.
Selain itu, dalam perkara tersebut KONI Lampung juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar kepada kas negara melalui Bank Lampung serta bukti transfer telah diserahkan ke Kejati Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat Refleksi Kinerja 2022, Kamis (22/12/2022).
Nanang menjelaskan pihaknya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa kasih kesimpulan, apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak dan kami belum bisa menunjuk tersangka siapa saja dan berapa, nantinya akan kami berikan penjelasan selanjutnya setelah kami mendapatkan kesimpulan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 21 November 2022, Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2.570.532.500.
Hasil audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan rekan terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025