Oknum Pemred Media Nyabu Diserahkan ke BNNP Lampung Besok

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum pemimpin media (Pemred) media cetak di Bandar Lampung ditangkap saat nyabu masih ditahan dan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk assessment rehabilitasi pada Kamis (20/7/2023) besok.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum Pimred media tersebut dibebaskan.
Gigih menegaskan, oknum Pemred media dan rekannya tersebut masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan belum dibebaskan.
"Kami masih tangani lebih lanjut proses ini dan masih menyelidiki J (DPO) yang mengirimkan pesanan SD (oknum Pemred media)," kata Gigih, saat memberikan keterangan, Rabu (19/7/2023).
Gigih menjelaskan, oknum Pemred media tersebut akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT), berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa, dimana kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan, karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 HP," ucapnya.
Baca juga : Usai Ditangkap Nyabu, Oknum Pimred Media di Lampung Dibebaskan?
Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika, sehingga akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT.
Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNP Lampung guna melakukan proses assessment tersebut.
"Jadi tidak ditemukan bukti (sabu) yang cukup di lokasi saat penangkapan, dengan aturan yang ada kami akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan TAT," imbuhnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salah satu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.
"Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salah satu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
LDS Dorong Peran Aktif Anak Muda dalam Demokrasi Substansial
Senin, 20 Oktober 2025 -
Revitalisasi Bahasa Lampung, Kementerian Kebudayaan dan Lampung Literature Gelar Seminar Bahasa
Senin, 20 Oktober 2025 -
KPU Sebut Indeks Partisipasi Pilkada Lebih Baik Dibanding Pemilu 2024
Senin, 20 Oktober 2025 -
Bareskrim Ungkap 32 Tambang Ilegal di Lampung, DLH Klaim Sudah Tutup 20 Tambang
Senin, 20 Oktober 2025