Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Hukum kepada Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panjang

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Selasa (4/7/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar
Lampung bakal memberikan bantuan hukum pada seorang gadis berusia sekitar 13
tahun, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah pemuda yang
berlokasi di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Panjang.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Senin (3/7/2023), dimana
korban yang masih dibawah umur itu ditemukan dalam keadaan lusuh dan menangis
di sekitaran area Bukit PJR.
"Kita akan berikan bantuan hukum pada korban ini dengan maksimal. Apalagi kita ada bantuan hukum untuk masyarakat, yang nanti juga akan dibantu oleh dinas PPPA," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA: Gadis
13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Ditinggalkan di Bukit PJR Panjang
Yang menjadi korban ini usianya masih sekolah, maka pihaknya
juga memindahkan korban ke sekolah yang lain. Hal itu agar korban tidak trauma
berkepanjangan.
"Sekolahnya akan kita pindahkan. Karena harapan bunda yang
kena musibah bisa seperti anak-anak yang lainnya, walaupun mereka punya
kejadian yang kelam tapi mereka harus bisa meninggalkan cerita yang pernah
terjadi pada mereka," ungkapnya.
Dalam mengentaskan persoalan kekerasan pada perempuan dan anak
ini. Eva juga minta semua pihak harus terlibat.
"Kita berkaloborasi dengan Kapolres, camat, lurah dan
lainnya. Karena memang bukan dari pemerintah saja tapi orang tua lingkungan dan
semuanya," kata dia.
Terlebih jelasnya, saat ini akses apapun mudah didapat dan
diakses oleh anak-anak melalui internet.
"Pengaruh digital ini luar biasa. Makanya bunda selalu
bilang ke sekolah yang ada di Bandar Lampung untuk ajarkan anak-anak bagaimana
perilaku mereka di rumah dengan berkoordinasi dengan orang tua," jelasnya.
Ia juga meminta agar Dinas PPPA lebih aktif dan setiap hari
harus ada yang keliling monitor bagaimana situasi yang ada di lapangan.
"Ada satgasnya memantau dan bekerjasama dengan kecamatan
kelurahan yang ada. Kalau ada masalah cepat lapor ke camat. Jika satgas ini
berjalan maka ini insyallah," kata Eva.
Sementara, Kepala Dinas PPPA, Kota Bandar Lampung Maryamah
mengaku, untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini
sudah berjalan lama. Yaitu melalui sekolah, kelurahan dan sebagainya.
"Terlebih saat ini ada relawan Sapa yang sedang keliling
masuk ke kecamatan-kecamatan, yang memang sasarannya kita menjangkau orang tua.
Tapi memang kita tampak kesulitan karena kami pegawainya sedikit tapi kita
tetap kerjasama dengan psikolog, kemudian lembaga-lembaga lainnya,"
katanya.
Sementara untuk korban ini bagaimanapun harus dilindungI, jangan
sampai kata dia. Nanti korban ini putus sekolah.
"Karena anak-anak yang menjadi korban ini masa depannya
panjang. Jadi mereka itu tidak boleh putus sekolah," ucap dia. (*)
Berita Lainnya
-
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025