Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Ditinggalkan di Bukit PJR Panjang
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang gadis berusia sekitar 13 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah pemuda yang berlokasi di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kejadian tersebut membuat geger warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung karena korban yang masih dibawah umur itu ditemukan dalam keadaan lusuh dan menangis di sekitaran area Bukit PJR pada Senin (3/7/2023).
"Kejadiannya tadi pagi, anak itu langsung kita amankan ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangan," Kata Lurah Way Gubak, Edy Samsul Bahri.
Edy menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada malam harinya di Daerah Koala, Panjang dan dilakukan oleh sejumlah pemuda.
Adapun modus para pelaku berpura-pura akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Pidada, Panjang.
"Pengakuan awal korban diperkosa bergiliran oleh pelaku berjumlah lima orang. Terus dibawa dan ditinggalkan sendirian di area Bukit PJR, tempat kita menemukan korban," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Edy langsung menghubungi petugas Polsek Panjang untuk membuat laporan sekaligus mencari tahu keberadaan orangtuanya.
"Kronologinya belum jelas, karena korban masih trauma dan syok parah. Jadi belum bisa dimintai keterangan dengan jelas," ucapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda Bastari membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya juga telah menerima dan mendalami laporan korban.
"Sementara korban belum bisa diambil keterangan masih labil dan visum dulu, biar pasti kondisi luka dan kasusnya," kata Bastari. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








