Polisi Lamsel Terlibat Narkoba Masih Misteri, Rifandy: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas Sesuai Komitmen Kapolri
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung hingga
saat ini masih belum membuka terkait identitas dan kronologi kasus penangkapan
3 anggota Polres Lampung Selatan yang diduga menyalahgunakan BB narkoba.
Dimana salah satu yang diamankan oleh Bid Propam Polda
Lampung tersebut merupakan seorang perwira polisi di Polres Lampung Selatan.
Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga pun menilai lambatnya
Polda Lampung mengungkap kasus tersebut akan menurunkan tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap Polri.
"Kalau sudah jelas ada pelanggaran, kita berharap jangan tunggu lama-lama untuk Kapolda Lampung berikan sanksi, saya rasa pemecatan terhadap oknum tersebut tepat dan itu tegak lurus dengan komitmen Kapolri, ini harapan kita semua," tegasnya, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA: Propam
Polda Lampung Amankan 3 Anggota Polres Lamsel, Diduga Salahgunakan BB Narkoba
Menurutnya, Kapolda Lampung harus satu semangat dengan
komitmen Kapolri dalam memberantas narkoba baik di masyarakat maupun internal
Polri.
Dimana, komitmen itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu. Dalam pemaparannya, sebanyak 29
personel Polri dipecat dari kedinasan karena terlibat kasus narkoba selama
Tahun 2022-2023, yang artinya Polri bertindak secara tegas dan tidak pandang
bulu.
"Ini sudah jelas OTT, Kapolda Lampung harusnya satu
semangat dengan komitmen Kapolri terhadap pemberantasan narkoba, termasuk di
internal Polri sendiri," ucapnya.
Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung itu pun
mendesak Polda Lampung agar transparan dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut,
terlebih ada seorang perwira polisi terlibat di dalamnya. Hal ini supaya
masyarakat tidak menduga-duga dan institusi Polri tidak tercoreng lagi seperti
kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
"Jadi masyarakat tahu kalau Polri itu tidak tebang
pilih. Kalau memang sudah ada pelanggaran, beri tindakan tegas sesuai komitmen
pak Kapolri," imbuhnya.
Kedepannya, Rifandy pun berharap agar semua unsur
pemerintah dan elemen masyarakat ikut bersama-sama mengawasi dan memberantas
peredaran narkoba.
"Kita sama-sama pahami, bahwa perang melawan barang
terlarang ini sangat berat, oleh karena itu Polri dan unsur pemerintah saja
tidak cukup kuat, ini tugas kita semua untuk bergandengan tangan melawan,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Propam Polda Lampung mengamankan 3 oknum
anggota Polres Lampung Selatan karena diduga menyalahgunakan BB narkoba.
Salahsatu dari ketiga oknum yang diamankan merupakan
seorang perwira dan dua lainnya Bintara. Ketiganya diamankan di Kalianda,
Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026









