• Sabtu, 05 Juli 2025

Terkait Mobil Dinas Terparkir di Cafe, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi

Rabu, 21 Juni 2023 - 12.51 WIB
296

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan memberikan tanggapan atas adanya pemberitaan di Media Sosial terkait kendaraan dinas yang terparkir di salah satu cafe di Bandar Lampung pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Ia mengungkapkan, bahwa kendaraan dinas tersebut, yang digunakan petugas Imigrasi untuk makan malam di cafe Nudi Bandar Lampung, terparkir pada hari Sabtu 17 Juni 2023 Pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 WIB.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan Disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Imam, melalui Press Release secara tertulis yang diterima kupastuntas.co, Rabu (21/6/2023).

Selanjutnya, yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Baca juga : Mobil Dinas Terparkir di Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, Ngapain Ya?

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dalam mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel sehingga imigrasi Kotabumi menjadi lebih baik kedepannya.

"Demikian tanggapan yang kami sampaikan untuk dapat informasikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan.

Sebelumnya, mobil berjenis Nissan Xtrail warna hitam menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah berplat BE 1944 JZ yang terparkir di salah satu tempat hiburan malam Nudi Eat Drink Leisure di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam. (*)