Mobil Dinas Terparkir di Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, Ngapain Ya?
Mobil Dinas plat berwarna merah terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah mobil berjenis Nissan Xtrail warna hitam menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah berplat BE XXXX JZ terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam.
Kejadian tersebut sempat terekam oleh Tim KupasTuntas.co yang sedang melintas di sekitar TKP. Mobil berplat merah tersebut tengah terparkir di samping lokasi hiburan malam Nudi Eat Drink Leisure di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Terdengar suara dentuman musik yang sangat keras dari dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Warga inisial K mengatakan mobil tersebut sudah lama terparkir, namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.
"Iya dari tadi bang, orangnya di dalam mungkin, tidak tahu siapa yang bawa itu," kata warga.
Dirinya pun mengaku, heran mobil dinas plat merah bisa dibawa ke tempat nongkrong hiburan malam.
"Kok bisa bener bawa mobil plat merah ke tempat beginian, tidak tahu pejabat mana itu," ucapnya.
Setelah menunggu sekitar 1 jam dan pemilik mobil plat merah tersebut tak kunjung keluar. Akhirnya Tim KupasTuntas.co pergi meninggalkan lokasi karena tidak tahan mendengar suara dentuman musik yang keras hingga ke parkiran.
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








