Mobil Dinas Terparkir di Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, Ngapain Ya?
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/mobil-dinas-terparkir-di-tempat-hiburan-malam-di-b_20230617234350.jpg)
Mobil Dinas plat berwarna merah terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah mobil berjenis Nissan Xtrail warna hitam menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah berplat BE XXXX JZ terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam.
Kejadian tersebut sempat terekam oleh Tim KupasTuntas.co yang sedang melintas di sekitar TKP. Mobil berplat merah tersebut tengah terparkir di samping lokasi hiburan malam Nudi Eat Drink Leisure di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Terdengar suara dentuman musik yang sangat keras dari dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Warga inisial K mengatakan mobil tersebut sudah lama terparkir, namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.
"Iya dari tadi bang, orangnya di dalam mungkin, tidak tahu siapa yang bawa itu," kata warga.
Dirinya pun mengaku, heran mobil dinas plat merah bisa dibawa ke tempat nongkrong hiburan malam.
"Kok bisa bener bawa mobil plat merah ke tempat beginian, tidak tahu pejabat mana itu," ucapnya.
Setelah menunggu sekitar 1 jam dan pemilik mobil plat merah tersebut tak kunjung keluar. Akhirnya Tim KupasTuntas.co pergi meninggalkan lokasi karena tidak tahan mendengar suara dentuman musik yang keras hingga ke parkiran.
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Anggaran Pemprov Lampung Capai Rp 600 Miliar, Marindo: Untuk Lunasi Tunda Bayar
Selasa, 11 Februari 2025 -
Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Komisi III DPRD Lampung Harap Kinerja dan Pelayanan Publik Tidak Menurun
Selasa, 11 Februari 2025 -
Hotel di Lampung Terancam Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat Kebijakan Penghematan Belanja Pemerintah
Selasa, 11 Februari 2025 -
Menkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juni 2025
Selasa, 11 Februari 2025