Walhi Tegas Minta Suplai Bahan Baku Ilegal Proyek Breakwater di Canti Lamsel Dihentikan

Proyek Breakwater di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lamsel. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dengan tegas meminta suplai atau pemasok bahan baku batu dari penambang ilegal, yang diduga dilakukan oleh perusahaan kontraktor proyek pembangunan pengaman pantai (Breakwater) di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dihentikan.
Dimana, kedua proyek breakwater di Desa Canti yang nilainya mencapai Rp34 miliar sementara di Desa Banding Rp53 miliar, tersebut adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) yang dianggarkan tahun 2023.
"Masalah ini dari awal proyek pembangunan tanggul di pesisir Lampung Selatan, sudah kita peringatkan kepada pihak BBWS dan Kontraktor untuk tidak sembarangan mengambil material batu dari sumber yang tidak berizin," tegas Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023) sore.
Irfan Tri menjelaskan, hal itu lantaran sama saja pemerintah membiarkan aktivitas tambang ilegal beroperasi secara bebas.
"Ini kan sama saja halnya dengan pemerintah membiarkan aktivitas tambang ilegal dan menggunakan material proyek yang illegal," jelasnya.
Baca juga : Proyek Breakwater di Canti dan Banding Lamsel Diduga Terima Pasokan Batu dari Penambang Ilegal
Seharusnya lanjutnya, BBWS bisa mewarning kepada kontraktor pelaksana untuk lebih jelas suply material. Selain itu, kontraktor juga harus lebih jelas ketika meminta pihak ketiga untuk suply material.
"Sehingga kita berharap agar suply bahan baku ilegal tersebut dihentikan. Masa pemerintah melaksanakan proyek tapi bahan bakunya ilegal," pintanya.
Sementara Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengungkapkan, penggunaan material bahan baku untuk pemecah ombak di desa Canti dan Desa Banding dari penambang ilegal, maka ini tidak dibenarkan.
Karena jelasnya, hal ini tentunya tidak sesuai dengan prosedur dan tata aturan. Ada kekhawatiran, bahan tersebut tidak menjamin kwalitasnya untuk bahan baku pemecah ombak karena diambil secara ilegal, karena belum ada izin usaha.
"Kontraktor yang melakukan penambangan ilegal tentunya mesti diberikan sanksi hukumnya, karena sudah jelas melakukan kegiatan tetapi belum mendapatkan izin usahanya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Fasilitas Jembatan Penyeberangan Rusak, Ini Respon Dishub Balam
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025