Proyek Breakwater di Canti dan Banding Lamsel Diduga Terima Pasokan Batu dari Penambang Ilegal

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusahaan kontraktor proyek pembangunan pengaman pantai (Breakwater) di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lamsel senilai Rp34 miliar, dan di Desa Banding Rp53 miliar, diduga menerima pasokan bahan baku batu dari penambang ilegal. Padahal, sesuai aturan bahan baku harus dipasok oleh perusahaan penambang berizin atau legal.
Kedua proyek break water adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) tahun anggaran 2023. Proyek break water di Desa Canti dikerjakan oleh PT Loeh, dan di Desa Banding dikerjakan PT Mina Fajar Abadi.
Sumber Kupastuntas.co mengatakan, proyek break water di Desa Canti bahan baku batunya dipasok oleh PT Hajar Nusantara Abadi (Hana) yang diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Batu (SIPB) dan tidak terdaftar di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Bahkan, PT Hana juga tidak memproses Izin Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Izin Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, dokumen itu menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan izin lingkungan.
Ia mengatakan, ada pula warga penambang batu ilegal yang memasok batu ke kontraktor proyek breakwater mengatasnamakan CV Ajoya. Sementara, pemilik CV Ajoya sudah membekukan atau tidak memperpanjang perizinan tambang batunya. Namun, ternyata CV Ajoya masih dipakai warga untuk memasok batu ke kontraktor breakwater.
“Saya pastikan PT Hana bersama warga penambang batu ilegal yang memasok bahan baku batu ke kontraktor breakwater di Desa Canti dan Desa Banding. Padahal sesuai ketentuan perusahaan kontraktor breakwater di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung harus mendapatkan pasokan batu dari perusahaan tambang resmi atau berizin. Jika tidak bisa dikenakan sanksi atau diputuskan kontrak kerjanya,” kata sumber ini kepada Kupastuntas.co, Kamis (15/6).
Sumber ini mengungkapkan, PT Hana belum memiliki Surat Izin Penambangan Batu (SIPB) tahun 2023. Sementara, SIPB itu hanya berlaku satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahun. Selain itu, SIPB hanya bisa diterbitkan setelah perusahaan kontraktor mengantongi surat kontrak kerja.
“SIPB ini salah satu syarat bagi perusahaan penambang batu yang akan memasok batu ke kontraktor breakwater. PT Hana ini belum memperpanjang SIPB untuk tahun 2023. Sehingga tidak bisa menjadi pemasok batu proyek break water,” tegasnya.
Yang lebih mengherankan lanjut dia, ada warga setempat memakai nama perusahaan CV Ajoya untuk memasok batu ke perusahaan kontraktor breakwater. “Padahal perizinan CV Ajoya sudah dibekukan atau tidak diperpanjang. Makanya kami heran kok bisa Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung mengizinkan kedua kontraktor mengerjakan kedua proyek break water tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum bisa mengusut permainan proyek break water tersebut. Sehingga kontraktor dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tidak main-main.
“Seharusnya tidak boleh kontraktor breakwater menerima pasokan bahan baku batu dari perusahaan penambang ilegal atau penambang liar. Kalau ini dibiarkan tentu saja diduga kuat ada permainan,” ujarnya.
Pemilik PT Hana, Decky Eko Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, perusahaan tambang batu andesit miliknya telah memegang izin sesuai Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 94/1/SIPB/PMDN/2022 tentang persetujuan pemberian surat izin penambangan batuan jenis tertentu untuk komoditas andesit kepada PT Hajar Nusantara Abadi (Hana) tertanggal 17 Mei 2022.
"Kalau izin kita mengurusnya langsung di Kementerian Investasi bukan di sini. Artinya memang sudah kita daftarkan di Modi (Minerba One Data Indonesia) sudah keluar, dan bisa dicek di Modi. SIPB-nya ada, kelengkapan lainnya insyaAllah sudah kita penuhi semua," kata Decky.
Decky mengungkapkan, tambang milik PT Hana terletak di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, seluas 11.3 hektar dengan estimasi 500.000 kubik batu andesit dilengkapi izin berlaku 3 tahun sejak dikeluarkan tanggal 17 Mei 2022.
"Kalau stok batu banyak izin kita itu 11 hektar, itu baru ditambang 2 hektar artinya kalau untuk mengcover 2 perusahaan itu aman dan cukup," katanya.
Decky juga membantah adanya tudingan bahwa perusahaannya mengambil material batu dari warga sekitar. "Kalau saya istilahnya tidak ada mengambil dari luar (tambang) atau mengatasnamakan PT Hana, dan tidak pernah merekomendasikan ke siapa-siapa. Ya artinya tambang kita murni full yang letaknya ada di zona yang ada seperti sekarang, titik koordinatnya sesuai. Ya artinya kalau ada orang yang mengatasnamakan PT Hana itu tidak ada, boleh ditanyakan surat rekomendasi dari saya atau suruhan saya, itu tidak ada," tegas Decky.
Decky mengklaim dirinya sudah mengurus izin penambangan batu sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Ya artinya kita murni kerja di lokasi yang sesuai izin itu. Itu boleh dicek, artinya kita tidak pernah memberikan rekomendasi, buat apa kita mengurus izin kalau masih mau mengambil dari luarkan gitu," tandasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Pemkab Lamsel, Eddy Zulkarnain menerangkan, Pemerintah Pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah.
"Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022 lalu," katanya
Dengan kebijakan tersebut lanjut Eddy, daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
"Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat lewat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba," jelasnya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Ervan Kurniawan menambahkan, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan bahwa kewenangan pemberian izin penambangan mineral bukan logam dan batuan saat ini berada di pemerintah provinsi. "Sepengetahuan saya, untuk izin penambangan, kabupaten sudah tidak ada kewenangan lagi," imbuhnya. Hingga berita diturunkan pihak PT Loeh dan PT PT Mina Fajar Abadi serta Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung belum bisa dihubungi.
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 19 Januari 2023. Dengan judul "Kontraktor Diduga Terima Pasokan Batu Penambang Ilegal" (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025