• Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Kepala UPT Setor ke Sahriwansah Rp 5-9 Juta per Bulan

Jumat, 16 Juni 2023 - 07.22 WIB
134

Keempat saksi saat dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023). Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung setor uang retribusi sampah ke Sahriwansah sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp9 juta per bulan.

Hal tersebut terungkap saat empat eks KUPT di DLH Bandar Lampung menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023).

Keempat saksi itu adalah Zaini (pensiunan PNS), Mahyudi, Sasroni, dan Zudin Robiansah. Eks Kepala UPT Rajabasa DLH Bandar Lampung, Zaini mengaku, setor retribusi sampah sebesar Rp5 juta per bulan ke terdakwa mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah.

Setoran diberikan sejak awal tahun 2019 atau saat Sahriwansah menjabat Kepala DLH Bandar Lampung. Zaini menyetorkan uang retribusi sampah tersebut dari hasil penarikan di Unila.

"Awalnya Unila mengelola sampah sendiri. Lalu saya diminta mengelola retribusi sampah di Unila, dan mengambil uang retribusi setiap bulan sebesar Rp5 juta," kata Zaini.

Zaini mengungkapkan, uang retribusi sampah dari Unila diserahkan langsung kepada terdakwa Sahriwansah. Namun, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut disetorkan ke PAD atau tidak.

"Dua bulan pertama, September-Oktober 2019 saya gunakan untuk operasional mobil karena kondisi mobil sudah tua. Lalu bulan November baru saya setorkan ke Pak Kadis (Sahriwansah)," ucapnya.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita bertanya ke Zaini bagaimana mekanisme penarikan retribusi sampah di Unila. Zaini mengatakan penarikan retribusi sampah berdasarkan data yang sudah dilaporkan ke DLH Bandar Lampung. Lalu, dibuatkan nota dinas lalu diberikan karcis untuk penagihan.

"Karcis itu saya ambil dari bendahara, saya laporan dulu. Baru penagih UPT memungut. Uangnya untuk operasional dan setoran ke Sahriwansah," katanya.

Zaini menjelaskan, sejak Sahriwansah menjabat Kepala DLH Bandar Lampung, semua kepala UPT dikumpulkan. Dalam rapat tersebut, terdakwa Sahriwansah berpesan agar bekerja dengan baik dan tidak ada masalah di lapangan.

Baca juga : Sidang Korupsi Retribusi Sampah DLH, Penagih Diminta Setoran Tidak Resmi Rp 23 Juta per Bulan

Lalu, JPU Lita membacakan isi BAP saksi Zaini terkait obrolan dalam rapat tersebut yang berbunyi 'sekitar Bulan April 2019, saya dipanggil oleh Sahriwansah di dalam ruangannya, Sahriwansah berkata coba kamu pikirkan saya ini Kepala Dinas, bukan duduk-duduk saja, saya ini punya target setoran untuk atasan'.

"Apakah benar kepala dinas pernah berkata seperti itu kepada bapak?" tanya JPU Lita kepada Zaini. "Benar," jawab saksi Zaini.

Saksi lainnya, eks Kepala UPT Way Halim DLH Bandar Lampung, Mahyudi juga mengaku setor sebesar Rp9 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah dari penarikan uang retribusi sampah di wilayahnya.

Setoran tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021, dan diserahkan langsung kepada Sahriwansah di ruangannya.

“Saya di target setoran retribusi sampah untuk PAD sebesar Rp27 juta per bulan. Selain itu, saya juga ditarget setoran Rp20 juta setiap bulan di luar PAD atau tidak resmi,” kata Mahyudi.

Ia mengungkapkan, setoran tidak resmi Rp20 juta tersebut dibagi-bagi ke beberapa orang, salah satunya terdakwa Sahriwansah. "Untuk Kadis Rp9 juta. Terus petugas bersih-bersih kecamatan Rp1 juta, Kasubag UPT Way Halim Desi Rp1 juta, eks staf saya Rp500 ribu, Tia Rp200 ribu, sopir truk sampah Rp3,2 juta, sopir motor Tosa Rp300 ribu, dan mobil angkut Rp200 ribu. Terus uang komando Rp1,5 juta kepada pak amir dan sisanya untuk operasional lainnya," bebernya.

Mahyudi menjelaskan, setoran tidak resmi tersebut berlangsung sejak Februari 2021 dan diserahkan langsung ke terdakwa Sahriwansah. Lalu, JPU Lita bertanya kepada saksi atas perintah siapa setoran tidak resmi tersebut? "Pak Kadis (Sahriwansah) yang ngomong," jawab Mahyudi.

"Saudara setiap bulan kan setoran Rp 20 juta di luar PAD, atas perintah siapa ini dan sudah berapa lama? Kenapa dibagi-bagi seperti itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kepada Mahyudi.

"Saya mulai Februari 2021, waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah). Intinya Pak Kadis minta Rp 9 juta, sisanya terserah," jawab Mahyudi. "Artinya saudara ikut menikmatinya?" tanya Hakim Lingga lagi. Saksi Mahyudi tidak membantah. "Iya," katanya.

"Kalau begitu saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP. Anda beruntung tidak ikut terseret," lanjut Hakim Lingga.

Kemudian, penasihat hukum Sahriwansah bertanya kepada saksi Mahyudi terkait isi BAP yang menyebut saksi mengembalikan kerugian negara ke penyidik sebesar Rp15 juta.

"Kenapa saudara ada mengembalikan uang kerugian negara, untuk apa itu?" tanya penasihat hukum Sahriwansah. "Karena diminta oleh penyidik pak," jawab saksi Mahyudi.

Saksi berikutnya, eks Kepala UPT Telukbetung Barat, Sasroni dan eks KUPT Bumi Waras, Zudin Robiansyah mengatakan, setor Rp2 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah. Setoran uang retribusi sampah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Sasroni mengatakan, ditarget setoran retribusi sampah resmi atau untuk PAD sebesar Rp4,725 juta setiap bulan. "Tagihannya ada yang pakai karcis, ada juga yang tidak, jadi pakai kwitansi," katanya.

Sasroni mengungkapkan, salah satu tagihan retribusi sampah yang tidak menggunakan karcis di Perumahan Citra Garden senilai Rp10,5 juta per bulan.

Dari retribusi Perumahan Citra Garden tersebut, Sasroni mengaku menyetor Rp2 juta tiap bulan untuk terdakwa Sahriwansah. "Saya setor Rp2 juta ke Pak Kadis (Sahriwansah) setiap bulan. Ada juga setoran ke kecamatan Rp1 juta, terus upah penyisiran sampah Rp1 juta," bebernya.

Selain itu, dirinya juga memberikan setoran uang komando sebesar Rp1 juta ke seseorang bernama Amir. "Sisanya buat operasional UPT," ucapnya.

Zudin Robiansyah juga mengaku ditarget setoran retribusi sampah resmi atau untuk PAD sebesar Rp4,5 juta-Rp5 juta setiap bulan. "Itu diserahkan ke Bendahara DLH, Pak Kaldera," katanya.

Selain itu, ia juga memberikan setoran tidak resmi ke beberapa pihak, salah satunya terdakwa Sahriwansah selaku eks Kepala DLH Bandar Lampung sebesar Rp2 juta per bulan

"Yang tidak resmi ke Pak Kadis (Sahriwansah) Rp2 juta per bulan, uang komando ke Pak Amir Rp1 juta, sama Bu Hayati Rp500 ribu," bebernya. Zudin juga mengaku mengelola uang sisa sebesar Rp1,42 juta untuk operasional UPT. (*)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 16 Juni 2023 dengan judul "KUPT Setor ke Sahriwansah 5-9 Juta per Bulan"