• Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Eks Kepala UPT Way Halim Ngaku Setor Rp 9 Juta Tiap Bulan

Kamis, 15 Juni 2023 - 14.59 WIB
217

Keempat saksi saat dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Way Halim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Mahyudi mengaku setoran Rp 9 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah dari uang retribusi sampah di wilayahnya.

Setoran uang retribusi sampah tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021 setiap bulannya dan diserahkan langsung kepada Sahriwansah di ruangannya selaku Kadis DLH Bandar Lampung.

Hal tersebut terungkap saat eks KUPT Way Halim DLH Bandar Lampung, Mahyudi menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023).

Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, 4 saksi dari UPT dihadirkan diantaranya Zaini (pensiunan PNS), Mahyudi, Sasroni, dan Zudin Robiansah.

Dalam persidangan, Mahyudi mengaku mendapat target setoran retribusi sampah untuk PAD sebesar Rp27 juta per bulan. Selain itu, saksi juga ternyata ditarget setoran Rp20 juta setiap bulan diluar PAD atau tidak resmi.

Dimana, total Rp20 juta tersebut dibagi untuk beberapa orang, salahsatunya terdakwa Sahriwansah selaku Eks Kadis DLH Bandar Lampung.

"Jadi diluar PAD Rp 20 juta, untuk Kadis Rp9 juta. Terus petugas bersih-bersih kecamatan Rp1 juta, Kasubag UPT Way Halim Desi Rp1 juta, eks staf saya Rp500 ribu, Tia Rp200 rbu, supir truk sampah totalnya Rp3,2 juta, supir motor tosa Rp300 ribu, mobil angkut Rp200 ribu. Terus uang komando Rp1,5 juta kepada pak amir dan sisanya operasional lainnya," bebernya.

Baca juga : Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala UPT Rajabasa Setor Rp 5 Juta per Bulan ke Sahriwansah Sejak 2019

Saksi Mahyudi menjelaskan, setoran tidak resmi tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021 dan diserahkan langsung ke terdakwa Sahriwansah.

"Rp9 juta setiap bulan ke kadis (Sahriwansah) sejak Februari 2021. Saya sendiri yang langsung serahkan ke ruangannya," ucapnya.

Lalu, JPU Lita bertanya kepada saksi atas perintah siapa setoran tidak resmi tersebut?

"Pak kadis (Sahriwansah) yang ngomong," jawab saksi Mahyudi.

Baca juga : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Retribusi Sampah Ditarget Setoran Berbeda-beda dan Ada Kode ‘Uang Komando’

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke saksi Mahyudi dan mempertegas pertanyaan JPU.

"Saudara setiap bulan kan Rp 20 juta diluar PAD, atas perintah siapa ini dan sudah berapa lama? Kenapa dibagi-bagi seperti itu?" Tanya Hakim Lingga.

"Saya mulai Februari 2021, waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah). Intinya pak kadis minta Rp 9 juta, sisanya terserah," jawab saksi Mahyudi.

"Artinya saudara mengaku ikut menikmati kan?" Tanya Hakim Lingga kembali.

Saksi Mahyudi pun mengamini hal tersebut. "Iya," singkatnya.

"Kalau begitu saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP. Anda beruntung tidak ikut terseret," timpal Hakim Lingga.

Kemudian, salah satu PH Sahriwansah bertanya kepada saksi Mahyudi terkait isi BAP saksi, dimana saksi mengembalikan kerugian negara ke penyidik sebesar Rp15 juta.

"Kenapa saudara ada mengembalikan uang kerugian negara, untuk apa itu?" Tanya PH Sahriwansah.

"Karena diminta oleh penyidik pak," jawab saksi Mahyudi. (*)


Video KUPAS TV : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan