Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Retribusi Sampah Ditarget Setoran Berbeda-beda dan Ada Kode ‘Uang Komando’

Sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Para penagih retribusi sampah DLH Bandar Lampung diberikan target
setoran berbeda-beda dan ada setoran berkode uang komando setiap bulan.
Hal tersebut terungkap saat
tiga orang penagih retribusi sampah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang
korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung
Karang, Rabu (14/6/2023).
3 saksi yakni Karim (ASN
DLH penagih retribusi), Hendri Candra (ASN penagih retribusi DLH), dan Joko
Kurniawan (honorer DLH penagih retribusi).
Dalam persidangan, ketiga
saksi mengaku ada setoran uang retribusi sampah yang tidak resmi setiap bulan
kepada ketiga terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA
2019-2021.
BACA
JUGA: Sidang
Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan
Ketiga terdakwa yakni
mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan
DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.
Dalam persidangan, saksi
Karim menjelaskan setiap penagih retribusi sampah ditarget berbeda-beda.
"Saya ditarget Rp 64,6 juta," katanya.
Lanjutnya, uang tersebut
terbagi menjadi dua versi yakni setoran resmi dan tidak resmi.
"Kalau resmi untuk PAD
Rp41 juta 600 ribu perbulan, yang tidak resmi saya setor ke Hayati Rp 12 juta,
ke Pak Haris Rp10 juta dan uang komando Rp 1 juta," ucap saksi Karim.
Saksi lainnya, Heri Candra
mengaku ditarget setoran retribusi sampah sebesar Rp28,1 juta perbulan untuk
pemasukan PAD.
"Selain itu, saya juga
setoran ke Bu Hayati Rp12 juta perbulan dan uang komando Rp1 juta, saya setor
ke Pak Karim," ucapnya.
Heri mengungkapkan dirinya
tidak mengetahui dan mengerti maksud uang komando tersebut.
"Uang komando itu yang
minta Pak Karim, saya tidak tahu siapa yang suruh dia dan buat apaan,"
imbuhnya.
Selain itu, Heri juga mengungkapkan
rutin menyetor Rp2,5 juta setiap bulan ke Sahriwansah melalui seseorang bernama
Sahidin.
"Awalnya saya kasih
langsung ke Pak Sahriwansah, tapi biar tidak ketahuan orang-orang saya kasih
(titip) lewat pak Sahidin," ujarnya.
Saksi lainnya, Joko
Kurniawan mengaku ditarget setoran retribusi sampah sebesar Rp27 juta perbulan
untuk PAD.
"Saya ada dua wilayah,
daerah Jalan Imam Bonjol nilainya Rp 12 juta dan daerah Teluk Betung Utara
nilainya Rp 15 juta. Itu total untuk PAD," jelasnya.
Selain itu, Joko mengatakan
juga memberikan setoran lain ke terdakwa Hayati sebesar Rp6,5 juta setiap bulan
sejak awal Tahun 2019-2021.
"Saya setor juga ke Bu
Hayati Rp6,5 juta sejak awal Tahun 2019 sampai 2021. Itu beda dengan setoran
PAD. Terus ada lagi uang komando Rp1 juta setiap bulan, saya serahkan ke Pak
Karim," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025