• Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Retribusi Sampah Ditarget Setoran Berbeda-beda dan Ada Kode ‘Uang Komando’

Rabu, 14 Juni 2023 - 19.23 WIB
161

Sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para penagih retribusi sampah DLH Bandar Lampung diberikan target setoran berbeda-beda dan ada setoran berkode uang komando setiap bulan.

Hal tersebut terungkap saat tiga orang penagih retribusi sampah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023).

3 saksi yakni Karim (ASN DLH penagih retribusi), Hendri Candra (ASN penagih retribusi DLH), dan Joko Kurniawan (honorer DLH penagih retribusi).

Dalam persidangan, ketiga saksi mengaku ada setoran uang retribusi sampah yang tidak resmi setiap bulan kepada ketiga terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.

Dalam persidangan, saksi Karim menjelaskan setiap penagih retribusi sampah ditarget berbeda-beda. "Saya ditarget Rp 64,6 juta," katanya.

Lanjutnya, uang tersebut terbagi menjadi dua versi yakni setoran resmi dan tidak resmi.

"Kalau resmi untuk PAD Rp41 juta 600 ribu perbulan, yang tidak resmi saya setor ke Hayati Rp 12 juta, ke Pak Haris Rp10 juta dan uang komando Rp 1 juta," ucap saksi Karim.

Saksi lainnya, Heri Candra mengaku ditarget setoran retribusi sampah sebesar Rp28,1 juta perbulan untuk pemasukan PAD.

"Selain itu, saya juga setoran ke Bu Hayati Rp12 juta perbulan dan uang komando Rp1 juta, saya setor ke Pak Karim," ucapnya.

Heri mengungkapkan dirinya tidak mengetahui dan mengerti maksud uang komando tersebut.

"Uang komando itu yang minta Pak Karim, saya tidak tahu siapa yang suruh dia dan buat apaan," imbuhnya.

Selain itu, Heri juga mengungkapkan rutin menyetor Rp2,5 juta setiap bulan ke Sahriwansah melalui seseorang bernama Sahidin.

"Awalnya saya kasih langsung ke Pak Sahriwansah, tapi biar tidak ketahuan orang-orang saya kasih (titip) lewat pak Sahidin," ujarnya.

Saksi lainnya, Joko Kurniawan mengaku ditarget setoran retribusi sampah sebesar Rp27 juta perbulan untuk PAD.

"Saya ada dua wilayah, daerah Jalan Imam Bonjol nilainya Rp 12 juta dan daerah Teluk Betung Utara nilainya Rp 15 juta. Itu total untuk PAD," jelasnya.

Selain itu, Joko mengatakan juga memberikan setoran lain ke terdakwa Hayati sebesar Rp6,5 juta setiap bulan sejak awal Tahun 2019-2021.

"Saya setor juga ke Bu Hayati Rp6,5 juta sejak awal Tahun 2019 sampai 2021. Itu beda dengan setoran PAD. Terus ada lagi uang komando Rp1 juta setiap bulan, saya serahkan ke Pak Karim," pungkasnya. (*)