• Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala UPT Rajabasa Setor Rp 5 Juta per Bulan ke Sahriwansah Sejak 2019

Kamis, 15 Juni 2023 - 13.11 WIB
196

Keempat saksi saat dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rajabasa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Zaini mengaku setor Rp 5 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah dari uang retribusi sampah Universitas Lampung.

Setoran uang retribusi sampah tersebut sudah berlangsung sejak awal Tahun 2019, semenjak Sahriwansah menjabat sebagai Kadis DLH Bandar Lampung.

Hal tersebut terungkap saat eks KUPT Rajabasa DLH Bandar Lampung, Zaini menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023).

Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, 4 saksi dari UPT dihadirkan, diantaranya Zaini (pensiunan PNS), Mahyudi, Sasroni dan Zudin Robiansah.

Zaini menceritakan, awalnya sampah di Unila mulai dikelola dan retribusinya diambil semenjak ada mahasiswa demo karena banyak sampah menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap.

"Awalnya Unila mengelola sampah sendiri, semenjak ada demo itu, kami diminta mengelola dan saya mengambil retribusi setiap bulan sebesar Rp5 juta," kata saksi Zaini.

Baca juga : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Retribusi Sampah Ditarget Setoran Berbeda-beda dan Ada Kode ‘Uang Komando’

Zaini mengungkapkan, uang retribusi sampah Unila tersebut disetorkan langsung kepada terdakwa Sahriwansah. Namun, ia tidak mengetahui uang tersebut disetorkan ke PAD atau tidak.

"Dua bulan pertama, September Oktober 2019 saya gunakan untuk operasional mobil karena kondisi mobil sudah tua, bulan November baru saya setorkan ke Pak Kadis (Sahriwansah)," ucapnya.

Lalu, JPU Lita bertanya ke saksi bagaimana mekanisme penarikan retribusi sampah di Unila?

Zaini mengatakan, mekanisme dalam penarikan retribusi sampah berdasarkan data yang sudah dilaporkan ke DLH Bandar Lampung. Lalu, dibuatkan nota dinas sehingga jadi karcis untuk penagihan.

"Karcis itu diambil dari Bendahara, saya laporan dulu. Baru penagih UPT memungut. Uangnya untuk operasional dan setoran ke Sahriwansah," imbuhnya.

Zaini menjelaskan sejak Sahriwansah menjabat Kadis DLH Bandar Lampung, semua Kepala UPT dikumpulkan. Dalam rapat tersebut, terdakwa Sahriwansah berpesan agar bekerja dengan baik dan tidak ada masalah di lapangan.

"Seluruh Kepala UPT dikumpulkan dan pendataan retribusi sampah. Pengangkutan sampah harus tertib dan aman," ucapnya.

Lalu, JPU Lita membacakan isi BAP saksi Zaini mengenai obrolan dalam rapat tersebut yang berbunyi 'sekitar Bulan April 2019, saya dipanggil oleh Sahriwansah di dalam ruangannya, Sahriwansah berkata coba kamu pikirkan saya ini Kepala Dinas, bukan duduk-duduk saja, saya ini punya target setoran untuk atasan'.

"Apakah benar kepala dinas pernah berkata seperti itu kepada bapak?" Tanya JPU Lita.

"Benar," jawab saksi Zaini. (*)


Video KUPAS TV : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan