Duh, Ada Bakteri E-Coli Pada Depot Air Minum Isi Ulang di Bandar Lampung, YLKI: Segera Berikan Sanksi

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta, instansi terkait memberikan
sanksi terhadap usaha Depot Air Minum isi ulang yang didalam air minumnya terdapat
kandungan Escherichia coli (E. coli) melebihi ambang batas.
Hal itu lantaran, jika air minum isi ulang
yang dikonsumsi masyarakat tercemar bakteri e coli, tentunya akan membahayakan
kesehatan konsumen.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin
mengatakan, kandungan bakteri e-coli ini juga terdapat di air minum PDAM.
Namun, masih dibawah ambang batas.
"Nah persoalannya di Depot Air Minum itu
ambang batas e-coli nya berapa, kemudian apakah masih bisa ditoleransi terhadap
air minum itu," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Hal itu lantaran, bakteri E.coli menjadi
indicator bahwa air tersebut telah terkontaminasi oleh tinja manusia atau
binatang.
BACA JUGA: Kualitas
Air Minum di 8 Kabupaten Kota di Lampung Bakal Diuji
Oleh karenanya, Dinkes dan BPOM memberikan
peringatan hingga sanksi tidak boleh berjualan, bagi Depot yang didapati air minumnya
melebihi ambang batas e-colinya.
Selain itu, seharusnya Dinkes dan BPOM juga
ada kunjungan rutin pada setiap Depot untuk melakukan pengawasan secara
periodik.
"Petugas harus segera turun ke lapangan
melakukan uji pada air minum itu untuk melihat kandungan e-coli nya. Jika
ditemukan melebihi ambang batas, berikan peringatan hingga sanksi tegas. Ini
untuk menghindari adanya korban," tegasnya.
Sementara, Kepala BBPOM Bandar Lampung,
Zamroni mengatakan, pengujian terhadap e coli didalam air minum pada Depot, hal
itu dilakukan oleh dinas Kesehatan atau Dinas Perdagangan.
"Kalau air minum kemasan itu kita
lakukan sampling dan pengujian. Tapi kalau pada air minum isi ulang itu melalui
Dinkes atau Dinas Perdagangan," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriksaan 5 sampling air asal
depot air minum isi ulang di kecamatan Kedaton yang telah dilaksanakan oleh
Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) bersama dengan Puskesmas Kedaton.
Menemukan bahwa hasilnya semua tercemar oleh Bakteri Coliform.
“Kita tidak cek ke depotnya tapi ke
masyarakat yang konsumsi air minum, dari depot air minum isi ulang. Itu
semuanya memiliki kandungan koliform 250 MPN. Di mana batas maksimalnya itu
hanya 50 MPN saja,” kata Sanitarian Puskemas Kecamatan Kedaton, Selvi. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025