Duh, Ada Bakteri E-Coli Pada Depot Air Minum Isi Ulang di Bandar Lampung, YLKI: Segera Berikan Sanksi
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta, instansi terkait memberikan
sanksi terhadap usaha Depot Air Minum isi ulang yang didalam air minumnya terdapat
kandungan Escherichia coli (E. coli) melebihi ambang batas.
Hal itu lantaran, jika air minum isi ulang
yang dikonsumsi masyarakat tercemar bakteri e coli, tentunya akan membahayakan
kesehatan konsumen.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin
mengatakan, kandungan bakteri e-coli ini juga terdapat di air minum PDAM.
Namun, masih dibawah ambang batas.
"Nah persoalannya di Depot Air Minum itu
ambang batas e-coli nya berapa, kemudian apakah masih bisa ditoleransi terhadap
air minum itu," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Hal itu lantaran, bakteri E.coli menjadi
indicator bahwa air tersebut telah terkontaminasi oleh tinja manusia atau
binatang.
BACA JUGA: Kualitas
Air Minum di 8 Kabupaten Kota di Lampung Bakal Diuji
Oleh karenanya, Dinkes dan BPOM memberikan
peringatan hingga sanksi tidak boleh berjualan, bagi Depot yang didapati air minumnya
melebihi ambang batas e-colinya.
Selain itu, seharusnya Dinkes dan BPOM juga
ada kunjungan rutin pada setiap Depot untuk melakukan pengawasan secara
periodik.
"Petugas harus segera turun ke lapangan
melakukan uji pada air minum itu untuk melihat kandungan e-coli nya. Jika
ditemukan melebihi ambang batas, berikan peringatan hingga sanksi tegas. Ini
untuk menghindari adanya korban," tegasnya.
Sementara, Kepala BBPOM Bandar Lampung,
Zamroni mengatakan, pengujian terhadap e coli didalam air minum pada Depot, hal
itu dilakukan oleh dinas Kesehatan atau Dinas Perdagangan.
"Kalau air minum kemasan itu kita
lakukan sampling dan pengujian. Tapi kalau pada air minum isi ulang itu melalui
Dinkes atau Dinas Perdagangan," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriksaan 5 sampling air asal
depot air minum isi ulang di kecamatan Kedaton yang telah dilaksanakan oleh
Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) bersama dengan Puskesmas Kedaton.
Menemukan bahwa hasilnya semua tercemar oleh Bakteri Coliform.
“Kita tidak cek ke depotnya tapi ke
masyarakat yang konsumsi air minum, dari depot air minum isi ulang. Itu
semuanya memiliki kandungan koliform 250 MPN. Di mana batas maksimalnya itu
hanya 50 MPN saja,” kata Sanitarian Puskemas Kecamatan Kedaton, Selvi. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Terbakar, Satu Korban Tewas
Senin, 27 Oktober 2025 -
Retreat Sekda Digelar, Marindo: Kami Siap, Semua Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025









