• Sabtu, 16 November 2024

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Kirim Surat Rekomendasi ke KASN

Rabu, 24 Mei 2023 - 17.17 WIB
168

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung secara resmi telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pendalaman informasi dugaan tidak netralnya ASN di Kota Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, yang diberikan rekomendasi oleh pihaknya adalah kasus dugaan penempelan stiker Ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung Rahmawati Herdian yang disebut-sebut akan menjadi bakal calon DPR RI oleh Lurah Beringin Raya Nur Arifin.

Selain itu, pihaknya juga telah merekomendasikan 2 petugas mobil crane Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas PU milik Pemkot Bandar Lampung yang diduga memasang bendera partai NasDem.

BACA JUGA: Duh, Mobil Dinas Pemkot Bandar Lampung Terciduk Digunakan Pasang Bendera Partai

"Kalau yang crane sudah kita rekomendasikan kepada KASN kemudian dugaan penempelan stiker oleh Lurah juga sudah," ucap Iskardo, Rabu (24/5/2023).

Sehingga total yang direkomendasikan oleh Bawaslu kepada KASN adalah 3 orang, yakni Lurah Beringin Raya M. Nur Arifin, serta 2 petugas mobil crane PJU Dinas PU Pemkot Bandar Lampung.

Atas kejadian itu, Iskardo berharap kepada para ASN agar netral tidak berpihak kepada partai politik manapun.

Baca juga : Dipanggil Bawaslu, Ini Alasan Lurah Beringin Raya Tempel Stiker Bacaleg

"Kita berharap betul bahwa pemerintah daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk melibatkan diri di partai politik," harapnya.

Setelah melakukan pendalaman informasi serta menyerahkan kepada KASN, Iskardo mengatakan keputusan apakah ASN yang bersangkutan dapat dikatakan netral ataupun tidak merupakan kewenangan KASN, "Kita tinggal menunggu apa keputusan dai KASN," tutupnya. (*)