Beberapa Bulan Insentif RT di Bandar Lampung Belum Dibayarkan, DPRD: Semua Sudah Dianggarkan
Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa bulan pada tahun 2021-2022, insentif ketua RT, lingkungan, Babinsa hingga babinkantibmas di Bandar Lampung belum dibayarkan oleh pemkot setempat.
Salah satu RT yang enggan disebutkan namanya mengaku, di tahun 2021 dan 2022 memang ada tunggakan. Namun kata dia, lupa berapa bulannya.
"Nggak inget berapa bulannya, tapi kalau di tahun ini yang belum dibayarkan itu bulan April. Dan tidak ada omongan oleh Pemkot alasannya kenapa tidak dibayarkannya," katanya, saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).
Hal senada juga disampaikan RT lainnya, menurutnya gaji ketua RT sebelumnya Rp1,5 juta kemudian mulai naik di akhir 2022 sebesar Rp1,7 juta
"Ya harapan kita sih dibayarkan tunggakan beberapa bulan itu. Tapi kalau enggak bisa, ya kita juga nggak bisa bilang apa-apa. Terima saja," ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengaku, insentif RT hingga babinkantibmas semuanya telah dianggarkan di APBD.
"Pada dasarnya di APBD baik 2021 dan 2022 insentif itu semua sudah teranggarkan. Oleh karenanya yang melakukan eksekusi dari pihak eksekutif," kata Wiyadi.
Baca juga : Sejumlah RT di Bandar Lampung Mengeluh, Insentif Selama 9 Bulan Tak Dibayarkan Pemkot
Pihaknya juga ingin mengetahui penyebab belum dibayarkan insentif tersebut. Jadi, bukan serta merta insentif, maka Pemkot bebas memberikannya atau tidak.
Artinya, Pemkot bisa menggunakan keuangan dengan skala prioritas. Jika insentif RT ini dianggap prioritas maka bisa tersalurkan dan terbayarkan.
"Jika memang tidak sanggup membayarkan insentif yang telah dianggarkan itu, maka pemkot harus menjelaskan dan terbuka pada seluruh RT kenapa tidak dibayarkan dan tidak perlu memberikan janji," tegasnya.
Menurutnya, RT dan kawan-kawan sudah bekerja. Mereka mewakili pemerintahan paling bawah, kinerja mereka juga harus dihargai yaitu dengan insentif.
"Kita mendorong pada Pemkot untuk memberikan prooritas bukan hanya RT, tapi juga guru ngaji dan lainnya agar insentif itu dibayarkan. Karena mereka ini adalah kepanjangan pemerintahan paling bawah yang langsung terjun ditengah masyarakat," pungkas Wiyadi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, insentif bukan kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah. Karena insentif sendiri merupakan hadiah yang dibayar sesuai kemampuan keuangan.
"Sebetulnya insentif itu bukan kewajiban, beda dengan gaji tenaga kontrak, dan PPPK. Kalau insentif iya melihat kemampuan keuangan, jika dananya ada dan cukup pasti kita bayarkan," kata Ramdhan.
Ramdan mengaku, pada 2021 memang masih ada tunggakan insentif yang belum dibayarkan sekitar tiga bulan lagi. Sementara di 2022 juga ada beberapa bulan lagi.
"Dalam satu bulannya kita bayarkan Rp11,5 miliar, untuk insentif RT, Babinkaptipmas, linmas dan Kepala lingkungan," tutup Ramdhan. (*)
Berita Lainnya
-
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025 -
Cuaca Lampung 9 November 2025: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir
Minggu, 09 November 2025 -
Polisi Bongkar Markas Penipuan Online dan Tangkap 27 WNA Cina di Rumah Mewah Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Penataran Wasit dan Juri KKI Bandar Lampung, Mahathir Muhammad Sampaikan Harapan
Sabtu, 08 November 2025









