• Jumat, 11 Juli 2025

Alamat Kantor Pemenang Tender Diduga Fiktif, Pengamat: Bisa Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 24 Mei 2023 - 20.06 WIB
375

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adanya perusahaan pemenang tender proyek perbaikan jalan di Lampung yang terindikasi memiliki alamat kantor palsu alias fiktif. Pengamat menilai, hal ini bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Fiktif ini artinya dari awal ada upaya untuk melakukan manipulasi, tidak terbuka. Yang aktivitasnya adalah niatnya melakukan kebohongan," ujar Pengamat Hukum Unila, Yusdianto, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Lanjut Yusdianto, jika dilihat dari implikasinya antara pelaksana dan pemberi pekerjaan sudah melakukan persekongkolan atau pemufakatan jahat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga adanya kongkalikong dalam proses ini.

BACA JUGA: Kontraktor Proyek Jalan di Lampung Diduga Pakai Alamat Kantor Fiktif, KPK: Ada Ketidakberesan

"Dengan demikian bisa saja dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Karena masa iya dari panitia nya tidak mengkroscek alamat itu benar atau tidak," kata dia.

Oleh karenanya, ia juga mengatensi untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Karena menurutnya, jangan-jangan hal itu sudah menjadi budaya dalam praktek jahat selama ini.

"Kita berharap apa yang terjadi yang sekarang ini menjadi proses pembersihan, mulai dari hulu sampai hilirnya," harap dia.

Yusdianto juga menjelaskan, bahwasannya rumah di jadikan kantor apalagi ini kontraktor yang nilainya miliaran, maka itu harus ada plangnya.

"Selain itu ada surat izin kantor dan semuanya harus jelas. Bukan hanya aktivitas perkantoran, tapi juga izin nya harus lengkap," tegas Yusdianto. (*)