• Kamis, 10 Juli 2025

Minta Tunda Klarifikasi KPK, Reihana Hapus Grup WA Covid Lampung

Sabtu, 20 Mei 2023 - 15.21 WIB
711

Screenshoot grup WhatsApp Covid 19 Lampung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto meminta KPK untuk menunda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Adapun alasan penundaan tersebut lantaran Reihana perlu waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan berkas pendukung terkait harta kekayaannya belum lengkap.

Tepat di hari yang bersamaan saat meminta penundaan klarifikasi LHKPN oleh KPK, Reihana malah sempat membubarkan grup WA Covid-19 Provinsi Lampung yang berisikan puluhan media atau wartawan.

"Sehubungan dengan covid sudah dicabut oleh WHO, grup WA (WAG) ini akan saya bubarkan. Terimakasih atas kerjasama selama ini. Semoga kita semua sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT Amin," kutipan narasi Reihana Wijayanto dalam grup WA sebelum dibubarkan.

Kemudian, satu persatu awak media yang tergabung dalam grup WA dikeluarkan langsung oleh Reihana Wijayanto. 

Baca juga : Belum Lengkapi Dokumen Aset Kekayaan, Kadinkes Reihana Minta KPK Tunda Klarifikasi LHKPN Kedua

Sebelumnya, diketahui Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto juga menjalani proses pemeriksaan oleh Polda Lampung melalui Ditreskrimsus atas kasus dugaan korupsi pada anggaran Dinas Kesehatan serta anggaran penanganan COVID-19 Tahun 2020-2021.

Namun, perkara tersebut saat ini masih menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Lampung. 

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil audit. Dimana setelah keluar, pihaknya akan mengkaji untuk langkah selanjutnya.

"Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari BPK Provinsi Lampung, setelah keluar akan dikaji langkah selanjutnya," ujarnya.

Adapun dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dari berbagai unsur diantaranya unsur Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, unsur Bendahara Umum daerah / BPKAD, unsur APIP, unsur penyedia barang serta saksi ahli.

"Sementara masih nunggu audit, Kadinkes belum kita panggil lagi," imbuhnya. (*)


Video KUPAS TV : BPN Bandar Lampung Belum Terbitkan Ratusan Sertifikat PTSL


Editor :