• Senin, 07 Juli 2025

Sejumlah Dokumen Kepemilikan Harta Kadinkes Lampung Reihana Turut Diperiksa KPK

Senin, 08 Mei 2023 - 17.58 WIB
162

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Dokumen

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke lembaga anti rasuah.

Adapun sejumlah dokumen milik Reihana yang diperiksa KPK diantaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya.

"Demi kelancaran proses klarifikasi kami meminta Reihana agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (8/5/2023).

Baca juga : Buntut Doyan Pamer Harta, Kadinkes Reihana Diperiksa KPK Hari Ini

Ipi menyebutkan, Reihana datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5) pukul 8.00 WIB.

Reihana diketahui mulai diklarifikasi terkait LHKPN sekitar pukul 9.00 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.40 WIB.

"Benar, KPK mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN. Kami mengapresiasi yang bersangkutan telah memenuhi undangan dengan hadir sendiri secara langsung sekitar pukul 08.00 WIB," jelasnya.

Baca juga : Diperiksa Selama 3,5 Jam, Kadinkes Lampung: Silahkan Tanya KPK

Menurut Ipi, sebagaimana amanat undang-undang, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : Tersangka Pembunuhan Anak 6 Tahun di Lambar Terancam Hukuman Mati!