• Selasa, 05 November 2024

Komisi II DPRD Lamteng Segera Panggil Disperindag Terkait Harga Sewa Ruko yang Tinggi

Selasa, 28 Maret 2023 - 14.14 WIB
363

Ketua Komisi II DPRD Lamteng, Deni Satria Negara. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Komisi II DPRD Lampung Tengah akan panggil dinas perdagangan dan pasar terkait harga sewa ruko Plaza Bandar Jaya yang ditetapkan Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro yaitu senilai Rp66,5 Juta per tahun dinilai memberatkan pedagang.

Ketua Komisi II Deni Satria Negara menjelaskan, meski harga itu belum ada kesepakatan, namun dengan keluarnya harga rujukan dari KPKNL bisa menjadi patokan pemerintah daerah.

“Kalau kami lihat itu sangat tinggi, dengan harga itu pastinya para pedagang mengeluh, apalagi dalam kondisi sekarang ini,” katanya. Selasa (28/3/23).

BACA JUGA: Sewa Ruko Plaza Bandar Jaya Lamteng Ditetapkan Rp 66,5 Juta per Tahun, Sebelumnya Rp 15 juta

“Disini Komisi II yang mengawasi dinas Perdagangan, akan segera memanggil untuk menanyakan apa penyebab sudah ada nilai sewa yang cukup besar. Secepatnya kita buat agenda untuk hearing, agar secepatnya masalah pedagang pasar Bandar Jaya terselesaikan,” timpal Satria.

Sebelumnya, para pemilik Ruko Plaza Bandar Jaya mengeluh dengan keluarnya usulan tim KPKNL Metro, telah menghitung biaya sewa Ruko sebesar 66,5 Juta dalam setahun, sehingga membuat kaget para pedagang.

Bahkan beredar omongan, bahwa mereka lebih baik tinggalkan Ruko bila harus membayar sewa yang sangat tinggi, dengan kondisi bangunan yang sudah berumur.

Ketua Asosiasi Pedagang Maria Helena, menyanyangkan adanya penilaian harga Ruko yang terlalu tinggi, “saya mewakili, para pedagang meminta pemda agar mengkaji ulang, boleh naik, namun jangan memberatkan para pedagang, intinya kita duduk bersama agar sama paham dan sesuai dengan keinginan kita,” tutupnya. (*)