• Selasa, 05 November 2024

Ketua DPRD Lamteng: Mutasi Guru Mursiyatun Menyalahi Prosedur

Kamis, 09 Maret 2023 - 17.04 WIB
770

Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono, saat memimpin hearing dengan jajaran OPD di Nuwo Balak dan Sesat Agung, Kamis (9/3/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Terkait Mutasi Guru SMP Negeri 1 Way Seputih, Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan hearing dengan jajaran OPD terkait, untuk menanyakan prosedur mutasi tersebut, di Nuwo Balak dan Sesat Agung, Kamis (9/3/2023).

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono dan dihadiri Komisi V dan Komisi I itu, Sumarsono menyesalkan mutasi pada guru Mursiyatun ke Selaggai Linggai.

"Faktanya jelas setelah kita panggil pihak terkait, bahwa ada perbedaan tanggal surat keputusan (SK) mutasi dan Inspektur," kata Sumarsono, saat memberikan keterangan.

Ia melanjutkan, keterangan Inspektur jelas tanggal 6 Maret 2023 Inspektur baru dapat surat, artinya belum ada pemeriksan resmi dari Inspektur. "Ini aneh, kok tanggal 3 Maret SK sudah turun melalui pak Camat yang dikirim ke guru Mursiyatun," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Mutasi Guru Mursiyatun, DPRD Lamteng Panggil Inspektorat, Sekda Hingga Disdik

Sumarsono menegaskan hal itu sudah menyalahi prosedur dalam birokrasi pemerintahan, karena tanpa ada alasan yang jelas sudah dinyatakan salah dengan alasan terlibat politik praktis.

"Saya minta SK itu dikaji ulang karena mekanismenya salah. Prosedurnya tidak dijalankan. Kasihan ibu itu harus pindah begitu jauhnya. Apa dia mampu untuk mengajar kalau jarak tempuhnya 3 sampai 4 jam dari rumah," tegasnya.


Anggota Komisi I, Agus Hamid menjelaskan, prosedur mutasi bila ada kesalahan, maka seorang ASN harus diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektur, setelah itu hasil pemeriksaan diserahkan kepada Sekda yang nantinya dirapatkan oleh tim.

"Baru hasilnya disampaikan pada bupati, itu juga kan ada poinya, harus ada teguran, peringatan, jadi bukan karena rekom enam kepala kampung sudah bisa mengeluarkan SK mutasi," terangnya.

Sementara pihak pendidikan yang diwakili Sekretaris, Yos Fera mengungkapkan, awalnya SK dari pengajuan Kakam Way Seputih diberikan pada Camat, dan langsung ditindak-lanjuti ke BKPSDM sesuai arahan Kadisdik.

Baca juga : Musa Ahmad: Guru Mursiyatun Dimutasi ke Selagai Linggai Karena Mendukung Calon Anggota DPR RI

Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Yudairi Hasan mengungkapkan, bahwa SK itu memang benar, namun masih bisa dikaji lagi. "Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektur, dan kita menunggu pimpinan apakah nanti hasilnya bagaimana, apa keputusan finalnya," ujarnya.

Kepala Inspektur, Kusuma Riyadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih proses pemeriksan dan hasilnya belum ada. "Nanti akan kita laporkan ke bupati, Sekda. Nanti apa keputusanya ada di beliau," katanya.

Sementara Musriyatun yang datang didampingi Kepala SMPN 1 Way Seputih, Budiono dan Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng, Mukadam mengaku jika dirinya belum menerima SK pemindahan dalam bentuk fisik.

"Belum saya terima (bukti fisik surat mutasi), baru bentuk PDF-nya saja," kata Musriyatun. (*)