DPR RI Pertanyakan Kinerja Pengawasan Pemprov Lampung Terhadap Stockpile Batubara

Stockpile batubara. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Endro
S. Yahman mengapresiasi Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Gakkum KLHK) yang turun kelapangan untuk melakukan kroscek terhadap
perusahaan stockpile batubara di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandar
Lampung.
Namun Endro mengatakan
bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi kalau fungsi pengawasan dari
pemerintah daerah berjalan. Menurutnya, yang perlu dipertanyakan adalah kinerja
Pemerintah Provinsi dimana dalam UU Otonomi Daerah pemerintah provinsi adalah
perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat.
"Artinya pemerintah
Provinsi tidak memahami perannya di era otonomi daerah seperti sekarang ini.
Pemeriksaan dokumen izin lingkungan (UKL-UPL) oleh Tim Gakkum KLHK kan bisa
singkat, tepat, yaitu tinggal kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten atau Kota," kata Dia melalui pesan tertulisnya kepada
Kupastuntas.co, Jumat (3/03/2023).
Sebab kata Endro, pada
Instansi tersebut telah terdaftar kegiatan yang sudah dilengkapi dengan dokumen
lingkungan sehingga kalau tidak ada di daftar, berarti perusahaan tersebut
belum berizin.
Selain itu lanjut dia
yang lebih penting lagi adalah apabila usaha atau kegiatan stockpile tersebut
sudah berizin dan dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL), Tim Gakkum harus
memastikan bahwa rekomendasi yang tertulis dalam dokumen lingkungan (UKL-UPL)
dijalankan oleh pemrakarsa atau pemilik perusahaan.
"Karena dokumen
tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan ber-materai bahwa pemilik
perusahaan akan tunduk dan menjalankan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang
tertulis dalam dokumen lingkungan. Kemudian dengan mengantongi perizinan atau
dokumen lingkungan, Gakkum KLHK turun ke lapangan untuk memastikan bahwa apa
yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL benar-benaar dijalankan di lapangan/area
stockpile," terangnya.
Hal tersebut untuk
mencegah agar pengusaha tidak hanya memanfaatkaan izin lingkungan atau UKL-UPL
sekedar dokumen administrasi atau formalitas dalam memperoleh izin usaha, namun
tidak menjalankan apa yang direkomendasikan dalam dokumen lingkungan tersebut.
"Seharusnya bila
kegiatan usaha tersebut sudah dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL-UPL, isu
lingkungan tidak akan muncul atau mencuat di masyarakat. Karena didalam dokumen
sudah ada upaya pengelolaan lingkungan (UKL) untuk mencegah munculnya dampak
negatif," imbuhnya.
"Selain itu, dalam
dokumen lingkungan tersebut sudah dilengkapi dengan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL), kegiatan pemantauan lingkungan secara periodik. Persoalannya, apakah
perusahaan menjalankan rekomendasi dokumen UKL-UPL tidak? Ini yang harus ditelusuri,"
sambungnya.
Dokumen lingkungan
adalah dokumen ilmiah dan bersifat terbuka untuk diakses publik jadi masyarakat
dapat menanyakan dan membaca dokumen lingkungan tersebut ke Dinas Lingkungan
Hidup setempat. Selain Dinas Lingkungan Hidup, disini berperan penting juga
dinas yang menangani secara teknis kegiatan usaha stockpile batubara, misal di
dinas perindustrian sebab di dinas tersebut perizinan kegiatan diperoleh.
"Sedangkan kalau
kegiatan usaha Stockpile tersebut tidak berizin dan apalagi tidak dilengkapi
dengan dokumen lingkungan, perlu dipertanyakan kinerja dinas-dinas terkait
khususnya pertanggung jawaban moral kepada masyarakat dalam mencegah
pencemaraan lingkungan. Bukankah perizinan kegiatan usaha, perizinan lingkungan
juga merupakan salah satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), artinya Pemda
dirugikan dengan adanya kegiatan usaha Stockpile yang tidak berizin
tersebut," ujarnya lagi.
Dengan kejadian tersebut
Endro berharap Pemda bisa melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja
birokrasi pelayanan perizinan, segera menerapkan pelayanan satu
atap, menerapkan Online Single Submission (OSS), yang berfungsi mempermudah
kegiatan usaha.
"Karena peningkatan
kinerja birokrasi merupakan program unggulan yang dimandatkan Presiden Joko Widodo
di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan
RB)," pungksanya.
Sebelumnya, Tim
Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) memeriksa lokasi stockpile batubara milik PT Rayanti Daya Nusantara
(RDN) dan PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Awalnya, tim Gakkum
KLHK mendatangi stockpile batubara milik PT RDN yang berlokasi di Desa Kali
Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada Kamis (2/3/23) pagi.
Setelah itu,
melanjutkan pemeriksaan di stockpile batubara milik PT TMJ di Desa Lematang,
Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Tim Gakkum KLHK memeriksa dokumen perizinan
kedua perusahaan stockpile batubara tersebut.
“Kamis pagi tadi tim
KLHK turun ke stockpile batubara di PT Rayanti Daya Nusantara yang berlokasi di
Desa Kali Asin dan PT Tambang Mulyo Joyo di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung
Bintang,” kata sumber Kupastuntas.co di tim Gakkum KLHK, Kamis (2/3/23).
Sumber ini mengatakan,
tim Gakkum KLHK masih fokus memeriksa stockpile batubara yang berada di wilayah
Lamsel. “Masih fokus di Lamsel. Sesuai yang dilaporkan melalui media,"
katanya.
Kepala Bidang Penaatan
dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Ervan Kurniawan
saat dihubungi membenarkan tim Gakkum KLHK mendatangi dua perusahaan stockpile
batubara.
"Hari ini yang
didatangi PT Rayandi Daya Nusantara dan PT Tambang Mulyo Joyo di Lamsel,"
kata Ervan.
Ervan mengungkapkan,
tim Gakkum KLHK menanyakan seputar perizinan stockpile batubara yang dimiliki
oleh kedua perusahaan. "Menanyakan perizinan yang dimiliki. Sejak kapan
berdiri, kegiatan yang dilakukan dan survei lapangan," jelasnya.
Ervan mengatakan, tim
Gakkum KLHK masih fokus melakukan pemeriksaan di lapangan. Ia menerangkan,
tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dikembangkan sesuai kebutuhan.
Tim Gakkum KLHK tiba
di Bandar Lampung pada Rabu (1/3) pagi, langsung menuju ke Kantor UPTD Gakkum
di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah berkoordinasi sebentar, tim KLHK
meluncur ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel.
Usai pertemuan, Ervan
Kurniawan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk mengumpulkan data
perusahaan stockpile batubara dan melihat perizinannya.
"Tim Gakkum KLHK
yang datang tadi itu ada tiga orang, termasuk satu orang dari tim ahli DPR
RI," kata Ervan, Rabu (1/3).
Ervan mengatakan,
kedatangan tim Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti pemberitaan di media massa
terkait adanya perusahaan stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung yang
diduga belum memiliki izin alias ilegal.
Sebelumnya
diberitakan, DLH Kabupaten Lamsel menemukan ada tiga perusahaan stockpile
batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di
Kecamatan Tanjung Bintang.
Kepala DLH Lamsel,
Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di
wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau
ilegal.
"Untuk kegiatan
usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan
sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin
(27/2).
Feri mengungkapkan,
data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan
stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.
"Pertama, PT
Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang
dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa
Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.
Selanjutnya, PT
Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum
memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang,
Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada
tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki
perizinan," jelas Feri.
Ia mengatakan, sudah
secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin
itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi
termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan
untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.
Feri mengingatkan,
sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus
melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman
pohon dan harus ada penyiraman.
Ditanya sanksi yang
akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga
ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi
tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup
karena dianggap ilegal," tegas Feri.
Feri mengimbau kepada
seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus
perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Beruntun di Depan RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 13 Juli 2025 -
Tabrakan Beruntun Truk Tangki dan Sejumlah Mobil Terjadi di Depan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Graha Mandala
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025