• Kamis, 14 Mei 2026

KLHK Cek Stockpile Batubara PT RDN dan PT TMJ di Lamsel, Periksa Dokumen Perizinan dan Survei Lapangan

Jumat, 03 Maret 2023 - 08.09 WIB
293

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa lokasi stockpile batubara milik PT Rayanti Daya Nusantara (RDN) dan PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).

Awalnya, tim Gakkum KLHK mendatangi stockpile batubara milik PT RDN yang berlokasi di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada Kamis (2/3/23) pagi.

Setelah itu, melanjutkan pemeriksaan di stockpile batubara milik PT TMJ di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Tim Gakkum KLHK memeriksa dokumen perizinan kedua perusahaan stockpile batubara tersebut.

“Kamis pagi tadi tim KLHK turun ke stockpile batubara di PT Rayanti Daya Nusantara yang berlokasi di Desa Kali Asin dan PT Tambang Mulyo Joyo di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata sumber Kupastuntas.co di tim Gakkum KLHK, Kamis (2/3/23).

Sumber ini mengatakan, tim Gakkum KLHK masih fokus memeriksa stockpile batubara yang berada di wilayah Lamsel. “Masih fokus di Lamsel. Sesuai yang dilaporkan melalui media," katanya.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Ervan Kurniawan saat dihubungi membenarkan tim Gakkum KLHK mendatangi dua perusahaan stockpile batubara.

"Hari ini yang didatangi PT Rayandi Daya Nusantara dan PT Tambang Mulyo Joyo di Lamsel," kata Ervan.

Ervan mengungkapkan, tim Gakkum KLHK menanyakan seputar perizinan stockpile batubara yang dimiliki oleh kedua perusahaan. "Menanyakan perizinan yang dimiliki. Sejak kapan berdiri, kegiatan yang dilakukan dan survei lapangan," jelasnya.

Ervan mengatakan, tim Gakkum KLHK masih fokus melakukan pemeriksaan di lapangan. Ia menerangkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dikembangkan sesuai kebutuhan.

Tim Gakkum KLHK tiba di Bandar Lampung pada Rabu (1/3) pagi, langsung menuju ke Kantor UPTD Gakkum di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah berkoordinasi sebentar, tim KLHK meluncur ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel.

Usai pertemuan, Ervan Kurniawan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk mengumpulkan data perusahaan stockpile batubara dan melihat perizinannya.

"Tim Gakkum KLHK yang datang tadi itu ada tiga orang, termasuk satu orang dari tim ahli DPR RI," kata Ervan, Rabu (1/3).

Ervan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti pemberitaan di media massa terkait adanya perusahaan stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung yang diduga belum memiliki izin alias ilegal.

Sebelumnya diberitakan, DLH Kabupaten Lamsel menemukan ada tiga perusahaan stockpile batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di Kecamatan Tanjung Bintang.

Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau ilegal.

"Untuk kegiatan usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin (27/2).

Feri mengungkapkan, data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.

"Pertama, PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.

Selanjutnya, PT Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki perizinan," jelas Feri.

Ia mengatakan, sudah secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.

Feri mengingatkan, sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman.

Ditanya sanksi yang akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup karena dianggap ilegal," tegas Feri.

Feri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 3 Maret 2023, dengan judul “KLHK Cek Stockpile Batubara PT RDN dan PT TMJ”

 

Editor :