Kerap Timbulkan Masalah, LBH Bandar Lampung Minta Pemda Evaluasi Perizinan Stockpile Batubara

Salah satu Stockpile batubara di Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta kepada
pemerintah kota setempat untuk dapat melakukan evaluasi terhadap perizinan
stockpile batubara yang sudah dikeluarkan.
Kepala
Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, menjelaskan jika sampai
dengan saat ini pihaknya sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat yang
merasa dirugikan dengan keberadaan stockpile batubara.
"Sampai sekarang kami sudah menerima tiga pangaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya stockpile batubara. Ini masih kami follow up terus karena masih ada masyarakat yang merasa ragu untuk mengadu," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:
Warga
Kampung Jambu Panjang Keluhkan Polusi Debu Batu Bara PT. LDC
Ia
menjelaskan jika berdasarkan temuan di lapangan, keberadaan stockpile batubara
banyak memberikan dampak negatif. Mulai dari debu yang timbul hingga material
batubara yang terbawa hingga ke pemukiman warga disaat musim hujan tiba.
"Maka
kami mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan evaluasi terhadap
perizinan yang sudah dikeluarkan. Karena masyarakat sudah sangat resah walapun
belum pernah cek kesehatan secara langsung," imbuhnya.
Ia juga
menegaskan jika terbukti terdapat perusahaan stockpile batubara menyebabkan
pencemaran lingkungan maka pemerintah Kota Bandar Lampung diminta untuk tidak
ragu memeberikan sanksi administrasi hingga pidana.
"Kami siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang terdampak batubara. Keberadaan stockpile juga harus memperhatian lokasi. Karena tidak hanya berdampak terhadap kesehatan kadang juga perusahaan melakukan bongkar muat 24 jam yang tentu ini menganggu waktu istirahat masyarakat sekitar," terangnya.
BACA JUGA:
DPR
RI Sebut Stockpile Batubara Ilegal Bisa Akibatkan Warga Terkena Ispa
Pada
kesempatan tersebut ia juga meminta agar izin dari masyarakat sekitar agar jangan dimanipulasi. Dimana pihak perusahaan ketika datang meminta izin
kepada masyarakat tidak terbuka perusahaan apa yang akan didirikan.
"Izin
dari masyarakat sekitar jangan sampai dimanipulasi. Karena perusahaan turun
minta izin kadang tidak terbuka. Ketika sudah ada dampak, tanggungjawab
perusahaan hanya melakukan penyiraman yang sebenarnya itu tidak menyelesaikan
masalah," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel, Pelanggar Ringan Disanksi Teguran
Rabu, 16 Juli 2025 -
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025