DPR RI Sebut Stockpile Batubara Ilegal Bisa Akibatkan Warga Terkena Ispa

Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman ikut menyoroti maraknya stockpile batubara ilegal di Provinsi Lampung khususnya di Bandar Lampung dan Lampung Selatan (Lamsel). Karena hal ini bisa berdampak kepada warga terkena penyakit Ispa.
Endro minta pemerintah daerah setempat mendesak pemilik stockpile batubara ilegal untuk segera mengurus perizinan. Karena, stockpile batubara atau gudang batubara harus dilengkapi izin dokumen lingkungan seperti UKL UPL.
"Itu sudah ada regulasinya bahwa setiap kegiatan stockpile batubara harus ada izin dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Pemda harus kejar ini, karena UKL-UPL itu wajib. Kalau sanksi penutupan itu akan ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi. Tapi yang jelas stockpile batubara harus dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL," kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (22/2/2023).
Endro mengungkapkan, izin lingkungan yang harus dimiliki stockpile batubara sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus peduli ini karena dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 disebutkan jika ada kasus pencemaran bisa diusut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Endro menjelaskan, saat musim kemarau, debu batubara bisa terbawa angin dan terhirup oleh masyarakat sekitarnya. Jika hal ini berlangsung dalam jangka waktu panjang, maka masyarakat bisa terkena penyakit Ispa (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, Yuria Putra Tubarad menyarankan kepada perusahaan pemilik stockpile batubara untuk melengkapi perizinan sebelum resmi beroperasi.
"Semua usaha memang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Karena itu adalah salah satu kewajiban kita untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang ada di daerah Lampung," kata Yuria.
Yuria mengatakan, saat ini proses penerbitan surat-surat perizinan sudah semakin mudah. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak mengurus perizinan.
"Sekarang inikan penerbitan izin sudah tidak susah lagi, bahkan bisa dilakukan dengan online. Jadi kita minta mereka untuk mengurus izin, kalau ada kendala akan kami bantu," jelasnya.
Ia menyarankan kepada pemda segera memanggil pemilik stockpile batubara ilegal untuk mencarikan solusi agar mereka bisa beroperasi secara legal.
“Sebaiknya pemerintah daerah tidak langsung melakukan penertiban ataupun penutupan secara paksa. Saya minta pemda lebih bijak. Sebaiknya diajak diskusi dulu dicari tahu apa kendalanya,” katanya.
Sementara itu, warga Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengeluhkan adanya polusi debu dari pembakaran batubara yang dikeluarkan dari cerobong asap milik PT Louis Dreyfus Company (LDC). Debu batubara ini beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.
Angga, seorang warga Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik mengungkapkan, ia bersama warga lain sangat terganggu dengan adanya polusi udara dari pembakaran batubara dari pabrik CPO milik PT LDC.
"Polusi debu batubaranya sampai rumah warga. Ada 3 RT yang kena dampaknya yakni RT 21, RT 22, dan RT 23. Tapi yang paling berdampak ada di RT 21 dan RT 23," kata Angga.
Angga mengatakan, sebelum dikomplain warga, perusahaan tersebut sempat beroperasi siang dan malam sehingga sangat mengganggu masyarakat sekitar.
“Apalagi ketika musim kemarau, polusi debu batubara itu sangat terlihat, bahkan sampai menempel di dinding dan berserakan di teras rumah warga,” ujarnya.
Menurut Angga. Saat ini perusahaan beroperasi tidak menentu. Namun, seringnya beroperasi malam hari. Ia khawatir, jika debu batubara masih terus masuk rumah bisa menimbulkan penyakit terutama sesak napas.
Ia berharap, perusahaan bisa mencarikan solusi agar polusi debu batubara tersebut tidak terus berlangsung. “Seharusnya perusahaan lebih perhatian dengan warga sini, karena dekat dengan perusahaan," imbuhnya.
Iwan, warga lainnya mengatakan, debu dari sisa pembakaran batubara PT LDC kerap masuk ke dalam rumah warga. "Debunya memang beterbangan kemana-mana. Teras rumah sering berwarna hitam karena banyaknya debu batubara yang masuk. Jadi harus rajin-rajin menyapu teras rumah biar tidak kotor," ungkapnya.
Ia khawatir polusi debu sisa pembakaran batubara tersebut bisa berdampak pada kesehatan anak-anak. Apalagi, lokasi perusahaan berada di tengah-tengah pemukiman warga, dan anak-anak sering bermain di wilayah setempat.
"Kasihan anak-anak kalau menghirup debu batubara yang beterbangan. Kadang ada juga anak yang batuk-batuk usai bermain diluar. Bahkan ada warga sini yaitu ibunya Andi, sekarang perawatan rutin di rumah sakit karena sering sesak napas," ujarnya.
Ia minta perusahaan bisa lebih memperhatikan warga sekitar, dan mencarikan solusi atas dampak polusi debu sisa pembakaran batubara tersebut.
"Kami minta perusahaan segera mencarikan solusi, dan pemerintah harus ambil sikap,sebelum menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Wartawan Kupas Tuntas saat ingin konfirmasi ke PT LDC hanya bisa bertemu dengan petugas keamanan di pintu gerbang masuk. Petugas keamanan perusahaan mengatakan bahwa pimpinan perusahaan tidak ada di kantor. "Pimpinan tidak ada di kantor mas," kata petugas keamanan ini.
Sumber Kupas Tuntas mengatakan, PT LDC bergerak dalam usaha CPO. Dalam areal perusahaan terdapat stockpile batubara. "Disana (PT LDC) memang ada stockpile batubara, memang lahannya kecil seukuran rumahlah," kata sumber ini.
Sebelumnya diberitakan, stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampung dan Lamsel. Saat ini, jumlah stockpile berizin di Bandar Lampung Balam hanya ada lima perusahaan, dan di Lamsel empat perusahaan.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki usaha stockpile batubara berizin atau legal di Bandar Lampung. Diantaranya, PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa.
Di Kabupaten Lamsel, stockpile batubara yang sudah berizin adalah PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Pantauan Kupas Tuntas di lapangan, masih ada beberapa stockpile batubara lain yang sudah beroperasi di luar lima perusahaan legal tersebut. Sesuai ketentuan, perusahaan harus sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka stockpile batubara.
Penelusuran di lapangan, ada stockpile batubara terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pantauan di lokasi, tidak terdapat plang perusahaan di lokasi tersebut. Ada juga stockpile batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan. Bumi Waras, Bandar Lampung.
Selain itu, ada stockpile batubara milik PT Interglobal Omni Trade terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, dan PT Sinar Laut Logistik di Dusun Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel.
“Yang selama ini tercatat memang ada lima perusahaan itu yang sudah mengantongi izin UKL-UPL di Bandar Lampung. Yakni PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa,” kata Sumber Kupas Tuntas di Pemkot Bandar Lampung, Minggu (19/2).
Sumber ini mengatakan, diluar lima perusahaan stockpile batubara tersebut, belum ada lagi perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL untuk bidang stockpile batubara. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 23 Februari 2023 berjudul "DPR RI Sebut Stockpile Batubara Ilegal Bisa Akibatkan Warga Terkena Ispa"
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Tuan Rumah Petanque Pomprov Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025 -
Universitas Saburai Kenalkan Program Unggulan, Audiensi ke ASDP Bakauheni
Rabu, 16 Juli 2025 -
Baitul Jannah Islamic School Perkuat Transformasi Digital Pendidikan Lewat Pelatihan Chromebook dan Google Workspace bersama Telkom
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rayakan HUT ke-60, Telkom Lampung Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kebersamaan
Rabu, 16 Juli 2025