• Kamis, 17 Juli 2025

Bakal Surati Kapolda Lampung, Anggota DPR RI Taufik Basari Dorong Penegakan Hukum Pelarangan Ibadah GKKD

Kamis, 23 Februari 2023 - 16.48 WIB
348

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, saat memberikan keterangan usai menyambangi Polresta Bandar Lampung dan berkoordinasi dengan Kapolresta dan jajaran, Kamis (23/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong Polda Lampung memproses penegakkan hukum terkait peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Taufik Basari usai menyambangi Polresta Bandar Lampung dan berkoordinasi dengan Kapolresta dan jajaran, Kamis (23/2/2023).

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal tindaklanjut kasus pelarangan ibadah jemaat gereja tersebut.

"Saya mendorong agar penegakkan hukum tetap harus dilakukan, tadi informasinya kasus ini ditangani oleh Polda Lampung. Kami akan berkoordinasi dan tindaklanjuti dengan Kapolda Lampung," kata Taufik, saat memberikan keterangan.

Ia mengungkapkan, proses penegakan hukum itu perlu dilakukan guna menjaga kondusifitas toleransi antar umat beragama di Provinsi Lampung.

"Ini sekaligus upaya kita bersama memberikan pesan penghormatan kepada umat beragama, khusus jemaat gereja GKKD," imbuhnya.

Baca juga : Polisi Periksa dan Dalami Peran Ketua RT Larang Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Lampung

Tobas, sapaan akrabnya menjelaskan, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Tindakan pembubaran atau menghalangi aktivitas ibadah adalah suatu perbuatan tidak dibenarkan, dengan alasan apapun, termasuk misalnya karena adminstrasi dan sebagainya," jelasnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan dicegah, ia bakal menyurati Kapolda Lampung guna memberikan jaminan keamanan dan kebebasan beribadah bagi semua umat beragama.

"Ini semacam surat terbuka, yang kalau diketahui publik, mereka bisa menagih tugas kepolisian, andai ada kejadian serupa bisa langsung menghubungi aparat dan polisi tahu bahwa tugas mereka melindungi, bukan malah membiarkan atau justru menghentikan proses berjalan," terangnya.

Selain itu, Tobas juga turut mendorong semua pihak untuk bisa menyegerakan penerbitan izin sementara bagi GKKD, sebagaimana hasil rapat bersama Forkompinda Bandar Lampung.

Supaya para jemaat gereja bisa melaksanakan ibadah secara aman dan nyaman sesuai aturan konstitusi.

"Ini perlu ada jaminan keamanan dan kenyamanan, serta jaminan perlindungan dari semua pihak termasuk aparat kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, viral video di media sosial Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan melarang ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Video tersebut banyak menuai kritikan oleh banyak pihak karena dinilai tidak intoleransi. Belakangan diketahui larangan ini terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah. (*)


Video KUPAS TV : Wakil Gubernur Lampung Sayangkan Pembubaran Ibadah Gereja Di Rajabasa