• Kamis, 17 Juli 2025

Polisi Periksa dan Dalami Peran Ketua RT Larang Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Lampung

Kamis, 23 Februari 2023 - 14.40 WIB
454

Potongan video pembubaran ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, pada Minggu (19/2/2023). Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi periksa dan dalami peran RT yang melakukan pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini Ditreskrimum Polda Lampung tengah melakukan pendalaman dan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa pelarangan ibadah jemaat GKKD.

"Hasil konfirmasi, saat ini penyidik Ditreskrimum sedang melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada pada saat kejadian Minggu 19 Februari 2023 sesuai peran serta kesaksian masing-masing," kata Pandra. Kamis, (23/2/2023)..

Terpisah, Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pihaknya telah mengambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung. 

"Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya," kata Hamid.

Hamid menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saksi yang diperiksa diantaranya pihak gereja dan warga termasuk Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan.

"Iya pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi," ucapnya.

Dengan dinaikkan status perkara tersebut, Polda Lampung menghimbau, kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung.

"Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan," tuturnya. 

Dirinya menambahkan sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan orang per orang.

"Apakah ini masuk ke ranah hukum dalam hal ini hukum pidana. Nanti kita yang mengkaji, makanya Ditreskrimum Polda Lampung turun untuk melakukan serangkaian penyelidikan, sebagai tindakan kepolisian dalam hal penegakan hukum," ujarnya.

"Artinya semua permasalahan pasti kita lakukan penyelidikan, namun disesuaikan dengan mekanisme, kan ada delik aduan, ada delik absolut artinya kalau peristiwa dengan viralnya ini, tentunya polisi harus turun tangan," sambungnya.

Mengenai apakah polisi akan ditempatkan di GKKD guna pengamanan agar aksi pelarangan ibadah tidak terulang, Hamid menjelaskan Polresta Bandar Lampung telah mengambil tindakan tersebut guna menjaga kondusifitas Kamtibmas dalam bertoleransi antar umat beragama.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto diwakili oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, pihaknya akan melakukan pengamanan terhadap gereja-gereja yang melakukan ibadah.

"Ya, bapak Kapolresta telah memberikan kebijakan seperti itu. Jadi setiap beribadah, kita lakukan pengamanan, semua umat beragama yang beribadah akan kita lakukan pengamanan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, viral video di media sosial Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan melarang ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 wib

Video tersebut banyak menuai kritikan oleh banyak pihak karena dinilai tidak intoleransi. Belakangan diketahui larangan ini terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah. (*)

Editor :