Imam Bukhori: Tidak Ada Mekanisme Banding Atas Putusan DKPP Terhadap Bawaslu Pesibar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah memberhentikan jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) Irwansyah, menjatuhkan sangksi peringatan kepada Kiswanto anggota Bawaslu Pesibar, merehabilitasi nama baik Abd. Kodrat S anggota Pesibar.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id dikeluarkan pada Rabu, (15/02/2023).
Saat dimintai tanggapan, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori mengatakan, bahwa tidak ada mekanisme banding atas putusan DKPP tersebut.
"Dari Bawaslu Pesibar saya rasa sampai dengan saat ini tidak ada indikasi mereka tidak terima, karena memang tidak ada juga mekanisme melakukan banding. Artinya mereka semua legowo (menerima) atas keputusan dari DKPP tersebut," ujar Imam, saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Jumat (17/02/2023) pagi.
Baca juga : DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesibar, Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan
Keputusan dari DKPP tersebut lanjutnya, mengharuskan Bawaslu Pesisir Barat melaksanaknya paling lambat 7 hari atas. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung akan mengeluarkan surat-surat yang ditujukan kepada Bawaslu Pesibar.
"Langkah terdekat yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi, kita sudah menyiapkan beberapa surat, seperti surat pendampingan surat penegasan bahwa tidak boleh lebih dari batas waktu 7 hari atas putusan DKPP," terangnya.
"Termasuk juga berkaitan dengan pendampingan berupa dukungan semangat kepada Bawaslu Pesibar, bahwa kondisi yang dialami jangan sampai menggangu tahapan Pemilu yang sedang berlangsung," sambungnya.
Berkaitan dengan mekanisme pergantiaan Ketua Bawaslu Pesibar, menurut Imam, hal itu merupakan kewenangan dari Bawaslu Pesibar untuk melakukan rapat pleno pemilihan Ketua, sehingga bukan ranah Bawaslu Provinsi.
"Salah satu mekanimse pergantian Ketua melalui rapat pleno yang dilakukan oleh Kabupaten Kota. Hal itu adalah ranah Bawaslu Kabupaten Kota, jadi Bawaslu Provinsi hanya melakukan pendampingan supaya tidak sampai melewati batas waktu yang ditentukan oleh pertauran perundang-undangan," terangnya.
Ia juga mengatakan, putusan dari DKPP tersebut sejauh ini tidak menggangu tahapan-tahapan Pemilu, dikarenakan Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pendampingan.
"Pada prinsipnya kejadian tersebut tidak menggangu proses Pemilu di Pesibar, karena kita sudah melakukan pendampingandari awal pelporan sampai dengan putusan ini, secara tahapan tidak terganggu," ucapnya.
"Pengawasan pemilu di Pesibar masih tetap dilakukan, karena pola hubungan (polhub) kerjanya itu adalah kolektif, tidak bergantung dengan divisi-divisi saja, artinya semua bisa berjalan pada setiap tahapan tersebut," tandasnya.
Ia juga mengatakan, putusan dari DKPP tersebut, tidak menjadi temuan dari Bawaslu Provinsi, dikarenakan hal itu adalah keputusan dari DKKP bukan dari Bawaslu.
Untuk diketahui, dalam putusannya, DKPP menyebut ada perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten Pesibar dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kontroversi tersebut antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang direkayasa untuk meluluskan peserta.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan menarik perhatian media massa untuk memberitakannya. Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesibar untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diulangi lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan saat melakukan rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7 November 2022. (*)
Video KUPAS TV : KPU Lampung Sebut Aplikasi e-Coklit Error Hambat Efisiensi Waktu Penghitungan
Berita Lainnya
-
Hampir Setahun, Empat Tahanan Narkoba Kelas Kakap Kabur Dari Polda Lampung Belum Tertangkap
Jumat, 15 November 2024 -
1.200 Ibu Hamil dan Menyusui di Lampung Bakal Dapat Makan Bergizi Gratis
Jumat, 15 November 2024 -
Debat Pamungkas Pilwakot Bandar Lampung, Reihana Sebut Ada Pungli di Sekolah, Eva Dwiana Bantah
Jumat, 15 November 2024 -
232 Personel Gabungan Amankan Debat Kedua Pilwalkot Bandar Lampung
Jumat, 15 November 2024