• Jumat, 15 November 2024

DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesibar, Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan

Kamis, 16 Februari 2023 - 08.30 WIB
264

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberhentikan Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Dan memberi sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesibar Heri Kiswanto.

Putusan DKPP itu tertuang dalam Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang diunduh pada laman www.dkpp.go.id pada Rabu (15/2/2023).

Perkara tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota, pada hari Selasa (31/1/2023).

Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (15/2/2023) oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.

DKPP memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKEDKPP/XII/2022 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Henri Dunan selaku ASN Inspektorat Kabupaten Pesibar.

Henri Dunan melaporkan tiga teradu yakni Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah sebagai teradu I, Abdul Kodrat S selaku anggota Bawaslu Pesibar sebagai teradu II, dan Heri Kiswanto selaku anggota Bawaslu Pesibar sebagai teradu III.

Dalan putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Irwansyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar terhitung sejak putusan dibacakan.

Lalu, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu III Heri Kiswanto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar terhitung sejak putusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik teradu II Abd. Kodrat S. selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar sejak putusan ini dibacakan.

DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam putusannya, DKPP menyebut ada perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten Pesibar dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kontroversi tersebut antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang direkayasa untuk meluluskan peserta.

Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan menarik perhatian media massa untuk memberitakannya. Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesibar untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini diulangi lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan saat melakukan rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7 November 2022.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar saat dihubungi mengaku belum mendapatkan salinan putusan DKPP tersebut. "Kita belum dapat surat resminya dari DKPP. Kalau sudah ada nanti kita cek, dan akan kita jalankan,” kata Iskardo, Rabu (15/2/2023).

Ditanya apakah putusan DKPP bisa menghambat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Pesibar, Iskardo mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Bawaslu RI. "Itu kewenangan Bawaslu RI, apakah nantinya dilakukan pergantian antar waktu (PAW) atau bagaimana," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah belum bisa dihubungi. Saat di telepon maupun dihubungi melalui WhatsApp tidak dijawab. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 16 Februari 2023 berjudul "DKPP Berhentikan Irwansyah dari Jabatan Ketua Bawaslu Pesibar"


Video KUPAS TV : KPU Lampung Sebut Aplikasi e-Coklit Error Hambat Efisiensi Waktu Penghitungan