DLH Lamsel Layangkan Surat Teguran ke PT Sinar Langgeng Logistics
Suasana kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan. Senin (6/2/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (DLH
Lamsel), melayangkan surat teguran ke PT Sinar Langgeng Logistics buntut dari
keluhan warga atas polusi udara debu stockpile perusahaan itu.
Diberitakan
sebelumnya, Ujang Nurhadi (26) warga Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri
Tunggal, Kecamatan Katibung mengaku terganggu pernapasannya gegara debu batu
bara tesebut.
"Selain rumah
jadi kotor, pernapasan warga disini juga terganggu karena banyak debu. Selain
itu kotoran hidung warnanya jadi hitam. Kami harap, perusahaan segera melakukan
langkah untuk meminimalisir debu batu bara tersebut," akunya, Senin lalu
(30/1/2023).
BACA JUGA: Warga
Rangai Tritunggal Lamsel Keluhkan Debu Stockpile Batu Bara Milik PT Sinar Laut
Logistik
Dikonfirmasi terkait hal
itu, Kadis DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, sudah mengirimkan surat berupa
teguran yang ditujukkan ke PT Sinar Langgeng Logistics.
"Sudah kita
layangkan surat teguran, hasil investigai lapangan," jawab Feri via pesan Whatsapp,
Senin (6/2/2023).
Terkait perijinan
amdal milik PT Sinar Langgeng Logistics, Feri menyatakan tidak ada masalah.
"Izin sudah ada
semua," terusnya.
Disoal isi surat
teguran, Feri Bastian menyebut tak hafal isi surat yang telah dikirimkan
sembari menyarankan menghubungi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Ervan
Kurniawan.
"Itu diarsipkan,
banyak gak hafal," balasnya lagi.
Lalu, kupastuntas.co
mengkonfirmasi ke Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Ervan Kurniawan.
"Perusahaan telah
memiliki dokumen UKL UPL dan pertek limbah cair. Terkait debu, telah diberikan
teguran untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak
debu," singkat Ervan.
Kades Rangai Tri
Tunggal, Sopyan membenarkan debu stockpile batu bara milik PT Sinar Langgeng
Logistics.
"Cuma ada satu,
bukan Sinar Laut. Tapi PT Sinar Langgeng Logistics," ujar Sopyan.
Sopyan berujar, aktivitas
bongkar muat PT Sinar Langgeng Logistics berjalan dikarenakan ijin lingkungan
sudah selesai dari awal.
"Ijin lingkungan
udah bagus kok, kompensasinya udah satu ton beras duitnya Rp5 juta untuk
masyarakat," lanjutnya.
Sopyan menyampaikan,
aktivitas perusahaan itu baru sekitar dua bulan berjalan dan tidak ada masalah.
Debu stockpile batu
bara, menurut Sopyan terletak pada kesalahan teknis pengangkutannya.
"Salah mereka
pengangkutan itu, pas arah angin ke mereka jadi buyar ke udara itu cuma 5 atau
6 hari. Pas muat tidak ada debunya," serunya. (*)
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








