• Jumat, 15 November 2024

Dua Akademisi Beda Sudut Pandang Soal Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung

Kamis, 19 Januari 2023 - 19.24 WIB
171

Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Sheraton, Kamis (19/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah melakukan uji publik terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan hasil Uji Publik, KPU mengeluarkan 2 rancangan dengan jumlah kursi menjadi 75 kursi. Rancangan pertama merupakan excisting atau sama dengan tahun 2019. Sementara, untuk rancangan ke dua hanya ada berbeda pada Dapil Lampung 8.

Pada Kota Metro ditarik dijadikan satu dengan Lampung Timur. Sebelumnya Kota Metro berada di Dapil Lampung 3 bersama dengan Pringsewu dan Pesawaran.

Untuk rancangan pertama tidak memenuhi prinsip pada bagian Integritas Wilayah. Sedangkan, untuk rancangan ke dua tidak memenuhi azaz prinsip kesinambungan.

Tujuh prinsip yang harus ada adalah Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proposional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Coterminous (berbatasan), Kohesivitas, dan Kesinambungan.

Akademisi Fisip Unila, Robi Cahyadi mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 jumlah penduduk 7 juta hingga 9 juta jiwa sebanyak 75 kursi dan 9 juta hiingga 11 juta jiwa sebanyak 85 kursi.

"Jadi itu sudah saklek, tidak bisa berubah. Nah, jumlah penduduk Lampung ini kan 8.901.566 per Febuari 2022," kata Robi saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (19/1/2023).

"Kalau mau naik, artinya harus nambah pendudukn minimal 9 juta lebih. Itu sudah 85," lanjutnya.

Baca juga : KPU Lakukan Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung

Menurutnya, bisa saja ada peningkatan DAK2 itu, karena masih terdapat 90 ribu lebih. Dikarenakan, masih ada potensi pada Febuari 2023 untuk kepastian naik atau tidak.

Pada dua rancangan yang dipaparkan oleh KPU Provinsi Lampung terdapat penurunan pada setiap dapil.

"Dari 8 dapil, yang turun itu 7 dapil dan yang tidak turun itu hanya Lampung Tengah. Sedangkan untuk rancangan ke dua, 8 dapil semuanya turun," ujar Robi.

Ia menyampaikan, penurunan terjadi di Dapil Lampung 3 pada rancangan KPU yang ke dua yaitu dari 11 kursi menjadi 8 kursi.

Robi menyerahkan pilihan kepada KPU terkait rancangan Dapil mana yang akan dipakai untuk pemilu 2024 mendatang.

"Kalau saya pribadi sebagai pemilih, kita cari mana yang paling kecil dampaknya, yang paling kecil dampaknya rancangan satu," tutup Robi.

Pandangan berbeda disampaikan oleh akademisi Hukum Unila, Yusdianto. Ia berpendapat, rancangan dapil harus memenuhi setidaknya tiga prinsip.

"Pertama kesetaraan, kedua proporsionalitas, dan ketiga integritas wilayah," kata Yusdianto.

Menurutnya, tiga prinsip itu menjadi hal yang harus diutamakan dalam memutuskan rancangan dapil mana yang akan dipilih. Dimana, prinsip tersebut adanya pada rancangan Dapil yang kedua.

Yusdianto meminta, untuk DAK2 harus menggunakan data yang terkini atau paling lama Desember 2022.

"Paling tidak Januari 2023, paling bagus lagi seperti apa yang ditetapkan pada Februari," pungkas Yusdianto. (*)

Editor :