• Sabtu, 20 April 2024

KPU Lakukan Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung

Kamis, 19 Januari 2023 - 16.31 WIB
266

Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Sheraton, Kamis (19/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung melakukan uji publik soal rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Sheraton. Kamis, (19/1/2023).

Dalam penentuan alokasi kursi, KPU Provinsi Lampung menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester l 2022. 

Mengacu pada pasal 188  ayat (2) UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Lampung 8.901.566.

Namun, berdasarkan pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Provinsi mencapai 75 kursi, sedangkan jika jumlah penduduk 9--11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, saat ini pihaknya menunggu dari regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.

"Apakah penetapan alokasi kursi mengikuti DAK 2 semester pertama atau DAK semester kedua atau menggunakan alokasi kursi 2019," kata Erwan.

"Untuk KPU RI itu melakukan pendataan dan penetapan, untuk Provinsi itu uji publik. Tetapi penetapannya tetap di RI," lanjutnya.

Erwan menyampaikan, setelah diadakannya uji publik, maka hasilnya akan langsung dikirimkan kepada KPU RI.

Erwan mengungkapkan, pada prinsipnya KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan dan uji publik.

"Secara regulatif kami pelaksana tapi nanti finalisasi penetapannya di KPU RI," ungkapnya.

Erwan juga menerangkan dalam menentukan dapil, harus memenuhi tujuh prinsip yang sudah ada.

Tujuh prinsip tersebut antara lain, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proposional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Coterminous (berbatasan), Kohesivitas, dan Kesinambungan.

Total, ada dua dapil yang dilakukan uji publik di Hotel Sheraton yakni :

Pada rancangan pertama seperti pemilu 2019 (excisting) :

Lampung 1 : Bandar Lampung dengan total penduduk mencapai 1.092.506, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 berjumlah 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.

Lampung 2 : Lampung Selatan dengan total penduduk mencapai 1.073.867, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 berjumlah 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.

Lampung 3 : Pesawaran dengan total penduduk mencapai 478.558, Pringsewu (423.837), Kota Metro (173.478) dengan total 1.076.873 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 berjumlah 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.

Lampung 4 : Tanggamus dengan total penduduk mencapai 618.155, Lampung Barat (307.818), Pesisir Barat (167.339) dengan total 1.093.312 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 berjumlah 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.

Lampung 5 : Way Kanan dengan total penduduk mencapai 481.104 dan Lampung Utara (652.653) dengan total 1.133.727 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 berjumlah 10 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.

Lampung 6 : Mesuji dengan total penduduk mencapai 232.140, Tulang Bawang (429.130), Tulang Bawang Barat (300.328) dengan total 961.898 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 berjumlah 8 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.

Lampung 7 : Lampung Tengah total penduduk mencapai 1.367.338. Untuk kabupaten Lampung Tengah tidak ada perubahan kursi dari tahun 2019, yaitu tetap 12 kursi.

Lampung 8 : Lampung Timur dengan total penduduk mencapai 1.103.348 jiwa, terdapat penurunan kursi dari 2019 total 10 kursi menjadi 9 kursi untuk pemilu 2024 mendatang.

Total rancangan tersebut adalah 75 kursi untuk DPRD Provinsi Lampung.

Untuk rancangan 2 sama dengan rancangan pertama. Hanya perbedaannya pada Dapil 8 yakni, Lampung Timur diduetkan dengan Metro.

Berikut ini merupakan rancangan 2 Dapil DPRD Provinsi Lampung :

Lampung 1 : Bandar Lampung dengan total penduduk mencapai 1.092.506, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 9 kursi.

Lampung 2 : Lampung Selatan dengan total penduduk mencapai 1.073.867, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 9 kursi.

Lampung 3 : Pesawaran dengan total penduduk mencapai 478.558, Pringsewu (423.837) dengan total 902.395 jiwa ,rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 8 kursi.

Lampung 4 : Tanggamus dengan total penduduk mencapai 618.155, Lampung Barat (307.818), Pesisir Barat (167.339) dengan total 1.093.312 jiwa, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 9 kursi.

Lampung 5 : Way Kanan dengan total penduduk mencapai 481.104 dan Lampung Utara (652.653) dengan total 1.133.727 jiwa, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 10 kursi.

Lampung 6 : Mesuji dengan total penduduk mencapai 232.140, Tulang Bawang (429.130), Tulang Bawang Barat (300.328) dengan total 961.898 jiwa, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 8 kursi.

Lampung 7 : Lampung Tengah total penduduk mencapai 1.367.338. rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 yakni 11 kursi.

Lampung 8 : Lampung Timur dengan total penduduk mencapai 1.103.348 jiwa dan Metro 173.478 total penduduk mencapai 1.276.826. terdapat peningkatan kursi dari 2019 yakni 10 kursi menjadi 11 kursi untuk pemilu 2024 mendatang. 

Dalam rancangan pertama tersebut tidak memenuhi syarat azaz integritas wilayah sedangkan untuk rancangan yang kedua tidak memenuhi azaz prinsip kesinambungan. "Kita akan memilih yang terdekat," pungkas Erwan.

Berdasarkan hal tersebut Erwan menuturkan, keputusan ada di KPU RI terkait dengan rancangan mana yang akan digunakan. (*)

Editor :