• Selasa, 05 November 2024

Polres Lamteng Amankan 15 Terduga Pelaku Pembakaran Aset PT Gunung Aji Jaya, Tiga Positif Narkoba

Kamis, 24 November 2022 - 08.25 WIB
334

Kantor PT Gunung Aji Jaya dibakar massa pada Sabtu (19/11/2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan 15 orang terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolda Lampung Irjenpol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengamanan di lokasi melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Para terduga pelaku yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), Sam (38), Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17) dan Amrun (40).

"Dalam pengamanan tersebut lanjut Pandra, ada sebanyak tiga orang yang positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine, yaitu tiga Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata," kata Pandra, Kamis (24/11/2022).

Baca juga : Polda Lampung Backup Pengamanan di PT Gunung Aji Jaya Lamteng

Para terduga pengerusakan diamankan di rumah Raden Zugiri, rumah Angga, dan rumah Rosi. "Saat pengamanan berlangsung, sekitar Pukul 16.00 WIB pada Rabu (23/11/2022), anggota melakukan tes urine kepada seluruhnya dan dihasilkan tiga orang positif menggunakan narkotika," lanjutnya.

Pandra menambahkan, pihaknya melakukan pengamanan dengan mengedepankan preventif, represif, dan persuasif.

Usai melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian melakukan pertemuan bersama tokoh adat kampung, kepala kampung, dan masyarakat setempat dalam rangka memberikan pemahaman pasca dilakukannya kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ.

 "Dalam pertemuan itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ. Dengan adanya pengerusakan dan pembakaran, pihak Kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokasi dan pelaku pembakaran sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," katanya lagi.

Baca juga : Tujuh Warga Lamteng Jadi Tersangka Penyerangan Polisi, Dua Positif Narkoba

Pandra meambahkan, proses hukum akan dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Penegakkan hukum dilakukan setelah ada bukti-bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian.

Dalam penegakkan hukum tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa delapan keris, tiga pisau, empat tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (*)


Video KUPAS TV : Bentrok di Lampung Tengah, Polisi Amankan 8 Pelaku dan 5 Sajam