• Jumat, 26 April 2024

Tujuh Warga Lamteng Jadi Tersangka Penyerangan Polisi, Dua Positif Narkoba

Rabu, 23 November 2022 - 07.48 WIB
210

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan tujuh warga sebagai tersangka dalam pengadangan dan penyerangan polisi di Kecamatan Pubian. Mereka juga diduga kuat terlibat dalam pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya.

Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat ekspose di Mapolsek Padang Ratu, Selasa (22/11/2022) sore.

Ekpose dihadiri Danki Dalmas Polda Lampung AKP Nurul, Wadanyon A Pelopor Sat Brimobda Lampung Kompol Jemmy Yudanindra, dan Kabag Ops Polres Lamteng Kompol H.D Pandiangan.

Kapolres mengatakan, tujuh tersangka yang ditetapkan adalah NAS (38) warga Kampung Tanjung Kemala, ZA ( 28) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, dan HAL (26 ) seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung sekaligus warga Kampung Gedung Harga Kecamatan Selagai Lingga.

Selanjutnya, MIF (19) seorang pegawai sebuah leasing di Bandar Jaya sekaligus warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, HER (70) seorang buruh asal Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, Ans (70) warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, dan YUN (21) seorang kepala seksi di Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga.

“Untuk AR (43) seorang operator Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas,” ujar Doffie.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 tombak, 1 bilah golok, tiga badik, 16 unit motor. Sebanyak 8 motor terdata dan terdaftar di kantor Samsat namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB, serta 8 kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat dan 2 diantaranya lain tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainnya berupa batu, kayu dan sandal pelaku yang ditinggal saat berlari,” ujarnya.

Doffie mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 214 KUHPidana.

"Untuk tersangka YUN, dan ZA (28) karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin juga diterapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.

Doffie mengungkapkan, tujuh tersangka yang ditetapkan tersebut besar kemungkinan juga terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT Gunung Aji Jaya.

“Polisi akan terus melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (Hoax),” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, semua tersangka ditahan di Mapolres Lamteng untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Pemprov Lampung meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk membina hubungan baik serta saling menjaga keamanan dan kondusifitas daerah.

"Tentu kami minta kondusifitas terus dijaga antar semua elemen masyarakat. Tentunya konflik ini (Pembakaran kantor PT Gunung Aji Jaya) memiliki dampak yang berkepanjangan. Bisa juga berdampak ke investasi," kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (22/11/2022).

Qodratul menjelaskan, sebelum terjadi bentrok tersebut, Pemkab Lamteng telah melakukan audiensi dengan berbagai pihak untuk mencarikan jalan keluarnya.

Namun, ketika masyarakat protes dan melakukan tindakan anarkis maka hal itu sudah menjadi ranah kepolisian.

Qodratul juga meminta kepada masyarakat serta petugas kepolisian untuk saling menahan diri, dan tetap menjaga kondusifitas daerah. "Jangan sampai saling emosi kemudian menimbulkan korban jiwa. Itu yang kita jaga jangan sampai terjadi, karena tentu kerugian yang akan kita rasakan," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 23 November 2022 dengan judul "Tujuh Warga Lamteng Jadi Tersangka Penyerangan Polisi"