Yusuf Barusman Diperiksa Kembali oleh Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi KONI
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung diam-diam kembali memeriksa Yusuf
Barusman Ketua Umum KONI Provinsi Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana
hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, pada
Selasa (18/10), penyidik memeriksa dua orang saksi kembali terkait perkara
dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Dua saksi yang diperiksa diantaranya, YB (Yusuf Barusman)
Ketua Umum KONI Lampung dan MT (Margoni Tarmidji) Sekretaris Umum KONI Lampung
TA 2015-2019.
"Hari ini yang diperiksa YHS terkait tugasnya sebagai
pihak ketiga dalam dugaan Tipikor dana hibah KONI Tahun Anggaran 2019,"
ujarnya Rabu (19/10/2022).
Pemeriksaan kembali dilakukan guna pendalaman serta untuk
memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
Baca Juga : Tak Ada Kejelasan KONI, Kejati Lampung Cabut Audit BPKP dan Pakai Audit Independen di Jakarta
Sebelumnya, Kejati Lampung resmi mencabut audit kerugian
negara di BPKP Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena tak
kunjung ada kejelasan. Senin (17/10).
Karena tak kunjung ada kejelasan pada perkara tersebut, kini
pihaknya meminta bantuan audit independen Kantor Akuntan Publik di Jakarta
terkait perkara KONI.
"Kita sudah mengambil sikap dan akan meminta bantuan untuk proses penghitungan audit ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta, artinya kita itu audit independen," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Dorong Kolaborasi Pendidikan dalam Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua DPRD Lampung Beri Apresiasi pada Purna Bhakti Ketua PTA Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









