Yusuf Barusman Diperiksa Kembali oleh Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi KONI
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung diam-diam kembali memeriksa Yusuf
Barusman Ketua Umum KONI Provinsi Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana
hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, pada
Selasa (18/10), penyidik memeriksa dua orang saksi kembali terkait perkara
dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Dua saksi yang diperiksa diantaranya, YB (Yusuf Barusman)
Ketua Umum KONI Lampung dan MT (Margoni Tarmidji) Sekretaris Umum KONI Lampung
TA 2015-2019.
"Hari ini yang diperiksa YHS terkait tugasnya sebagai
pihak ketiga dalam dugaan Tipikor dana hibah KONI Tahun Anggaran 2019,"
ujarnya Rabu (19/10/2022).
Pemeriksaan kembali dilakukan guna pendalaman serta untuk
memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
Baca Juga : Tak Ada Kejelasan KONI, Kejati Lampung Cabut Audit BPKP dan Pakai Audit Independen di Jakarta
Sebelumnya, Kejati Lampung resmi mencabut audit kerugian
negara di BPKP Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena tak
kunjung ada kejelasan. Senin (17/10).
Karena tak kunjung ada kejelasan pada perkara tersebut, kini
pihaknya meminta bantuan audit independen Kantor Akuntan Publik di Jakarta
terkait perkara KONI.
"Kita sudah mengambil sikap dan akan meminta bantuan untuk proses penghitungan audit ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta, artinya kita itu audit independen," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Dialihkan untuk MBG, Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan 2026
Rabu, 25 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Lampung Selatan, Drainase Jadi Prioritas
Rabu, 25 Februari 2026 -
Ngabuburit di Pasar Jatimulyo Lamsel, Gubernur Mirza Borong Sayuran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026









