Tanggapan Pemkot Bandar Lampung Soal Enam Mantan Pekerja DLH Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap memberikan jawaban di pengadilan, atas enam orang mantan pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang telah resmi menggugat Pemkot setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keenam mantan pekerja tersebut menggugat Pemkot Bandar Lampung karena diduga melakukan pemecatan secara sepihak.
"Silahkan saja, itukan jalur yang benar. Itukan upaya hukum mereka (enam orang eks DLH ke PTUN)," kata Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Dipecat Sepihak, Enam Mantan Pekerja DLH Bandar Lampung Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN
Atas layangan gugatan itu, Budiman mengatakan, pemerintah siap memenuhi panggilan di PTUN.
"Apapun itu, pemerintah siap menghadapi. Nanti kita juga siap memberikan jawaban di pengadilan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, alasan dilakukan pemecatan pada mereka karena berbenturan dengan Perwali.
"Kalau sudah di PTUN upaya hukum benar. Nanti pemda akan ada bagian hukum juga, inspektorat yang akan kita lanjutkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mewujudkan Urban Transport Masa Depan, Wali Kota Bandar Lampung Terima Kunjungan Investor Skytrain dari Eropa Timur
Kamis, 17 Juli 2025 -
Dinas Penanaman Modal Gencar Promosi Guna Tarik Investor ke Lampung
Kamis, 17 Juli 2025 -
Lampung Baru Raih Rp3,3 Triliun Investasi, Potensi Besar Belum Tergarap Maksimal
Kamis, 17 Juli 2025 -
Anggaran BPBD Lampung Rp48 Miliar, Gubernur Tekankan Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana
Kamis, 17 Juli 2025