• Senin, 19 Mei 2025

Dipecat Sepihak, Enam Mantan Pekerja DLH Bandar Lampung Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12.58 WIB
405

Kuasa Hukum keenam mantan pekerja DLH Bandar Lampung, Ahmad Handoko, saat dimintai keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (11/10/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Enam orang mantan pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (11/10/2022).

Keenam mantan pekerja tersebut menggugat Pemkot Bandar Lampung karena melakukan pemecatan secara sepihak.

"Kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut, dan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha," ujar Kuasa Hukum keenam mantan pekerja DLH Bandar Lampung, Ahmad Handoko.

Handoko mengungkapkan, alasan Pemkot Bandar Lampung dalam memecat tenaga kebersihan tidak rasional. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat di dewan, Kepala DLH menyampaikan pemecatan dilakukan akibat membuat malu Pemkot karena demo.

"Yang paling lama itu ada yang 18 tahun, ya memang mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontrak nya setiap tahun, dan mereka ini diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir," ucapnya.

Handoko menjelaskan, dalam petitum gugatan, Kuasa Hukum ingin memulihkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Petitumnya, kita ingin memulihkan kawan-kawan pekerja ini dan mencabut SK pemberhentian, sehingga mereka tetap bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontaknya berakhir," imbuhnya.

Sementara salah sut mantan pekerja DLH, Herman yang sudah 18 tahun bekerja mengatakan, pemberhentian sepihak tersebut sangat berdampak kepada perekonomian keluarganya dan sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan.

"Berdampak sekali, saya sekarang kerja serabutan. Istri saya akhirnya bantu-bantu kerja juga. Banyak yang udah terjual, Satu persatu alat rumah tangga dijual, untuk bisa menyambung hidup," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : Akreditasi Purna A Perlu Peningkatan Fasilitas