Perkara Pembunuhan Ketua LMP Sukabumi Mandek, Ini Kata Ahli Hukum
Ahli Hukum Universitas Lampung, Budiono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkara Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sukabumi, Hapiturahman (40) yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung mandek meski kasus sudah ditangani sejak Juni 2022 lalu.
Polresta Bandar Lampung pun menyatakan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sedang menunggu arahan jaksa atau P19.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, kemungkinan perkara tersebut masih P19 karena kurangnya alat bukti yang cukup sehingga proses tersebut berlangsung lama.
"Ya mungkin alat bukti atau barang buktinya belum lengkap," kata Budiono, saat dihubungi kupastuntas.co via WhatsApp, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurutnya, pihak penyidik juga harus menjelaskan kepada keluarga korban terkait lamanya kasus tersebut agar keluarga korban mendapatkan kepastian.
"Penyidik harus bisa menjelaskan kepada pihak keluarga korban mengapa kasus ini tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya dibawa pengadilan, penjelasan ini penting diberikan untuk kepastian pihak keluarga korban," jelasnya.
Sebelumnya, Keluarga Korban menyambangi Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Kuasa Hukum korban, Juendi Leksa Utama mendorong penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung agar menangkap semua pelaku yang terlibat. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik Penangkapan Pencuri Motor di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









