• Selasa, 29 April 2025

Tak Ada Kejelasan dan Kelanjutan, Keluarga Ketua Ormas LMP Korban Pembunuhan Sambangi Polresta Bandar Lampung

Kamis, 06 Oktober 2022 - 16.29 WIB
594

Istri Korban dan Keluarga bersama Kuasa Hukum saat mendatangi Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keluarga Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sukabumi yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung sambangi Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanyakan kelanjutan kasus yang sudah ditangani sejak Juni 2022 lalu, Kamis (6/10/2022).

Pasalnya keluarga mempertanyakan kasus tersebut masih menjadi misteri dan sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka.

Kuasa Hukum korban, Juendi Leksa Utama mendorong penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung agar menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut karena diduga pembunuhan berencana dan harus tegak lurus.

"Kami kesini untuk menanyakan kelanjutan kasus pembunuhan berencana suami klien kami bulan Juli lalu. Sampai saat ini baru satu orang pelakunya yang ditangkap. Padahal jelas lebih dari dua orang," ujarnya.

Baca juga : Ketua Ormas di Bandar Lampung Ditemukan Tewas, Terduga Pelaku Serahkan Diri

Juendi juga menegaskan, seharusnya dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Bukan pembunuhan seketika Pasal 338 KUHP. Kami juga akan kawal terus penerapan pasal yang dilakukan penyidik, seharusnya pasal 340 dan pasal 170 kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya bukti pembunuhan berencana yaitu, ada jeda waktu pembunuhan, dimana tersangka pergi dan mengambil senjata tajam dengan niat untuk membunuh korban.

"Ketika sudah menyiapkan senjata itu ada jeda waktunya, maka itu ada perencanaan, saya mohon kepada penyidik tidak berhenti hanya di pasal 338," imbuhnya.

Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat untuk sama-sama meneliti penerapan pasal yang penyidik masukan kedalam Berkas Acara Pidana (BAP).

"Ia berharap kasus ini bisa menjadi atensi Polda Lampung. Kita lihat kasihan istrinya, harus membiayai sendiri hidupnya dengan berjualan seadanya yang bisa dikatakan tidak cukup," jelasnya.

Kedepannya, jika tidak ada kejelasan lagi, keluarga korban bersama Ormas Laskar Merah Putih akan mengadakan aksi di Mapolresta Bandar Lampung.

"Kita akan kerahkan masa yang lebih banyak untuk kesini, menanyakan kelanjutan perkara," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut masih terus berlanjut dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu arahan jaksa atau P19. "Masih P19 perkaranya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Ir Sutami, Kampung Purwodadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu, (3/7/2022) sore.

Pria yang bersimbah darah itu diduga korban pembunuhan. Pasalnya di tubuh korban diketahui bernama Hapiturahman (40), merupakan Ketua di Bandar Lampung, ditemukan luka bekas sabetan senjata tajam, dan dua korban lainnya mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih