• Senin, 14 Juli 2025

Direktur PDAM Way Rilau Diberhentikan, Ini Kata DPRD

Rabu, 05 Oktober 2022 - 20.39 WIB
651

Ketua Komisi ll DPRD Kota Bandar Lampung, Abdul Salim. Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung turut prihatin atas diberhentikannya Suhendar Zuber dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

Ketua Komisi ll DPRD Kota Bandar Lampung, Abdul Salim menyampaikan, seharusnya dewan pengawas melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum diberhentikan.

Dengan surat pemberhentian itu lanjutnya, pihaknya juga mengaku terkejut jika Direktur PDAM sudah dinonjobkan.

"Kami cukup prihatin, seharusnya dibina dulu atas permasalahan dan kekeliruan. Tapi itu kan hak progatifnya Walikota. Sementara Komisi ll sudah menyampaikan rekomendasinya," kata Abdul, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Baca juga : Suhendar Zuber Diberhentikan dari Jabatan Direktur PDAM Way Rilau

Lebih lanjut ia menceritakan, beberapa hari lalu sejumlah pimpinan PDAM dan Komisi ll melakukan hearing, dan Suhendar Zuber menyampaikan kondisi PDAM.

"Nah dalam hearing yang kita soroti yakni kondisi keuangan di PDAM yang mengalami kesulitan dana. Maka kita rekomendasikan untuk perbaikan manajemen, diminta juga PDAM melakukan efesiensi anggaran," ungkap dia.

Akan tetapi jelasnya, permasalahannya kerjasama dengan sistem penyediaan air minum (SPAM) itu, dimana PDAM harus membayar sesuai dengan kesepakatan kontrak, sementara keuangannya PDAM tidak ada. Sehingga sekarang ini PDAM itu terhutang dengan PKBU dan SPAM.

"Jadi kita rekomendasikan untuk dilakukan perubahan kontrak karena memberatkan PDAM. Kita juga minta pemerintah kota untuk mencarikan jalan keluar terhadap keuangan yang sedang sulit," terangnya.

Selanjutnya jelas Abdul Salim, yakni adanya keterkaitan dewan pengawas. "Di PDAM itu kan ada lima dewan pengawas. Nah kita minta dewan pengawas sesuai dengan aturan. Yang mana pemilihannya dilakukan dengan seleksi, umur ada batasnya, dan selanjutnya pendidikannya, serta dewan pengawas itu jangan terdaftar sebagai anggota Parpol. Sementara salah satu dewan pengawas terindikasi terdaftar di partai politik," ungkapnya.

Oleh karenaya, mungkin penonjoban Direktur PDAM tersebut bagi Pemkot sebuah solusi. Tapi bagi Komisi ll itu butuh pembinaan terlebih dahulu seharusnya.

Sementara Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengaku dirinya tidak mengetahui penyebab diberhentikannya Suhendar Zuber. Hal itu lantaran pemberhentian itu dari dewan pengawas.

"Diberhentikan beliau itu kan hasil rekomendasi dewan pengawas, saya bukan dewan pengawas," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwasanya mekanismenya dewan pengawas itu melaporkan kepada Walikota Bandar Lampung.

"Kalau Sekda nya sendiri tidak masuk dewan pengawas, artinya gak masuk ke saya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Dewan Minta Disdik Perketat Syarat PPDB Jalur Zonasi