Diperiksa Kejati, Kadis DLH Bandar Lampung Berikan Dokumen Penting

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai 2021. Rabu (5/10/2022).
Kadis DLH Budiman diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 15.30 WIB. "Ditanya perihal saya menjabat selama dua bulan, kurang lebih 25 pertanyaan," ujarnya.
Disinggung apakah Kadis DLH 2022 ini ditanyakan terkait temuan perbedaan selisih angka retribusi sampah TA 2019-2021, Budiman menegaskan tidak ditanya perihal tersebut.
"Tidak, saya ditanya hanya terkait menjabat selama dua bulan ini, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa," kata Budiman.
Baca juga : Kejati Periksa Sekretaris Dinas dan Kabid DLH Bandar Lampung
Adapun dokumen yang juga turut diberikan oleh Budiman kepada penyidik yaitu berupa penagihan retribusi sampah di Bulan Agustus selama dirinya menjabat dua bulan sebagai Kadis DLH Tahun 2022.
Ia pun menjelaskan, ada beberapa prosedur penagihan retribusi sampah yang telah dibenahinya selama menjabat diantaranya pembenahan dari mulai pembuatan SPT, dimana penagih dikembalikan kepada UPT.
"Penagih juga menggunakan ID Card, bentuk karcis sudah dirubah warna menjadi biru laut, Tandatangan karcis juga sudah asli dan basah," jelasnya.
Baca juga : Diperiksa Kejati Lampung, Kadis DLH Balam Dicecar 15 Pertanyaan
Budiman menjelaskan target retribusi sampah per Tahun 2022 yaitu sebesar Rp13 Miliar. Adapun alur penagihan retribusi sampah di DLH, menurutnya pembuatan karcis itu diawali berdasarkan potensi yang ada.
"Jadi pencetakan didasarkan pada potensi yang ada. Potensi itu ada dari Kepala UPT, kemudian UPT memasukkan data potensi itu, lalu diajukan kepada Dinas untuk melakukan permohonan penertiban karcis," imbuhnya.
Setelah karcis dilakukan pencetakan, selanjutnya akan dicek korporasi di BPPRD, kemudian diberikan tandatangan basah oleh Kadis DLH.
"Habis tandatangan baru saya serahkan ke UPT, lalu diserahkan kepada penagih," ucapnya.
Ia juga mengaku telah melakukan perbedaan terkait penagihan retribusi sampah di masa jabatannya.
"Bedanya dulu ada penagih dinas dan penagih UPT. Kalau sekarang cuma satu, penagih dibawah UPT," ujarnya.
Budiman pun menegaskan kalau di masa jabatannya tidak bisa bermain kongkalikong lagi terkait pungutan retribusi sampah.
"Sekarang zaman saya tidak bisa macam-macam karena misalnya karcis yang dicetak sebanyak 10, disetorkan juga harus 10," ujarnya.
Ia menambahkan, misalkan ada satu objek retribusi sampah yang sudah tutup, karcis tersebut akan dikembalikan dan dimusnahkan.
"Kita buat berita acara UPT bahwa objek ini telah tutup tokonya dan karcis tersebut akan dikembalikan dan kita musnahkan disaksikan oleh Inspektorat untuk didokumentasikan, jadi karcis tersebut tidak bisa disalahgunakan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mangkir Panggilan KPK, Asep Sukohar Terlibat Suap Maba Unila
Berita Lainnya
-
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025