• Senin, 14 Juli 2025

Diperiksa Kejati Lampung, Kadis DLH Balam Dicecar 15 Pertanyaan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 13.47 WIB
190

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega saat diwawancarai. Foto: Martogi/Kupatuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung memeriksa Kadis DLH Bandar Lampung Budiman P Mega sebagai saksi terkait dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. 

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, ada kendaraan dinas berjenis Inova berwarna hitam berplat merah BE 38 A terparkir di halaman parkir Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan mobil tersebut diketahui milik Kepala DLH  Bandar Lampung yang bernama Budiman P Mega. 

"Ya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidsus," ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Dalam pemeriksaan itu Budiman P Mega dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh Kejati Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Budiman saat diwawancarai awak media ketika keluar untuk istirahat di halaman parkir Kejati Lampung.

"Iya benar saya dipanggil Kejati Lampung," ujarnya.

Budiman menjelaskan dirinya sudah dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Lampung. "Ada sekitar 15 pertanyaan," singkatnya.

Disinggung terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan, dirinya mengungkapkan baru seputar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

"Tupoksi saya saja, saya juga baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa. Intinya hanya tupoksi saya saja," imbuhnya.

Budiman mengatakan dirinya sudah tiba di Kejati Lampung sekira pukul 10.00 Wib.

"Jam 10 tadi dateng, ini mau masuk lagi," tutupnya dan langsung masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung.

Diketahui sebelumnya, Selasa 4 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. (*)