Waketum III dan Satgas KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu (28/9/2022).
Pemeriksaan dua orang saksi tersebut guna melengkapi Audit BPKP perihal perhitungan kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan dua orang saksi yang diperiksa diantaranya AN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha.
"Selanjutnya AMH, diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : Waketum dan Sekum KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap FN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum dan SBO, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.
"Belum selesai (Audit), pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Dorong Kolaborasi Pendidikan dalam Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua DPRD Lampung Beri Apresiasi pada Purna Bhakti Ketua PTA Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









