8 KUPT Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 8 orang sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019- 2021, Rabu (28/9/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
"Hal itu terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : KUPT, Bendahara dan Penagih UPT Diperiksa Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya :
- PP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling
- CS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi
- PS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara
- AS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung
- SI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura
- IN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan
- DE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat
- WS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek
Berita Lainnya
-
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Dorong Kolaborasi Pendidikan dalam Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua DPRD Lampung Beri Apresiasi pada Purna Bhakti Ketua PTA Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









