8 KUPT Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH
                    Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 8 orang sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019- 2021, Rabu (28/9/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
"Hal itu terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : KUPT, Bendahara dan Penagih UPT Diperiksa Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya :
- PP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling
 - CS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi
 - PS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara
 - AS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung
 - SI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura
 - IN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan
 - DE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat
 - WS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur
 
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
Warga Kampung Baru Raya Mengadu ke DPRD, 10 Tahun Tak Juga Kantongi Sertifikat Tanah
Selasa, 04 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Kebakaran di TPA Bakung, Diduga Api Berasal dari Pembakaran Sampah yang Ditinggal
Selasa, 04 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf Tekankan Profesionalisme dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat
Selasa, 04 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Telan Anggaran Puluhan Miliar, Disdikbud Lampung Harap Revitalisasi Sekolah Tuntas Desember 2025
Selasa, 04 November 2025 









