Pemkot Bandar Lampung Sebut Belum Terima Dana Tambahan dari Kemenkeu

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi (Batik Kuning) dan Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya (Kanan), saat konferensi pers di inspektorat kota Bandar Lampung, Senin (26/9/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kota Bandar Lampung megadukan keluhan ke pengacara Hotman Paris Hutapea, belum digaji selama kurang lebih 10 bulan sejak diangkat PPPK pada Oktober-Desember 2021.
Dalam laporannya tersebut mereka meminta agar dibayarkam gajinya dikarenakan sudah ada anggaran yang diberikan oleh kementerian keuangan (Kemenkeu) dua kali. Dimana yang pertama terkirim Rp38 miliar lalu yang kedua Rp43 miliar untuk pembayaran gaji PPPK.
Menanggapi hal itu, Plh Sekda kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menyebut belum ada anggaran dari pusat yang masuk.
"Dana DAU yang sudah ditransfer itu belum ada," kata Sukarma, saat konferensi pers di inspektorat kota Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).
Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Akui Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran pada tahun 2023 mendatang untuk PPPK sudah aman. Pembayaran gaji dari PPPK tersebut tidak akan dirapel untuk tahun 2022 karena kurang lebih sebanyak 264 orang guru dari yayasan swasta juga menjadi PPPK.
"Lebih kurang 264 berasal dari swasta diterima tetapi di sekolah negeri, yayasan mencabut hak mereka yang tadinya mendapatkan hak atau gaji yang sesuai dengan mereka," terangnya.
Sementara Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, memang ada pembahasan mengenai anggaran untuk guru PPPK.
Tetapi, pada saat pembahasan tersebut DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung belum mengetahui jumlah pasti dari guru PPPK yang akan ditetapkan.
"Diterima menjadi PPPK karena kewenangan penetapan itu adalah full kewenangan pusat," kata Wiyadi.
Baca juga : Gaji Tak Kunjung Turun, Sejumlah Guru di Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris
Ia juga mengaku sempat mendengar di daerah lain, tepatnya Pontianak hampir menolak rekrutmen PPPK dikarenakan kurangnya alokasi dana.
Lanjut, Wiyadi menjelaskan bahwa sudah merupakan kewenangan dari pusat terkait penerimaan untuk menerima 1166 PPPK ini. "Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat 1166 PPPK itu diterima," imbuhnya.
Wiyadi juga menuturkan bahwa sebelumnya juga sudah ada rapat mengenai perubahan anggaran kota Bandar Lampung dan PPPK.
Nantinya, pada bulan Oktober mendatang ia mendorong pemkot Bandar Lampung akan dibagikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
"Paling cepat minggu pertama bulan Oktober sehingga kami meminta kepada pemkot Bandae Lampung untuk membagikan SPMT pada awal oktober," tuturnya.
Sedangkan untuk menangani dana sebesar Rp38 miliar dan Rp43 miliar, Wiyadi menyampaikan bahwa tidak ada anggaran yang masuk.
"Dari awal sudah kita kontak dengan APD, beliau menyatakan sebanyak 3 kali belum ada anggaran dari pemerintah pusat," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025 -
Sumaindra Jarwadi: Ukur Ulang HGU PT SGC Angin Segar Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung
Kamis, 10 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Digelar Lusa, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kamis, 10 Juli 2025 -
HGU PT. SGC Bakal Diukur Ulang, Marindo: Perusahaan Harus Dirasakan Manfaatnya
Kamis, 10 Juli 2025