• Rabu, 06 November 2024

Tersangka Heryandi: Penentuan Kelulusan Mahasiswa Jalur Mandiri di Tangan Karomani

Senin, 12 September 2022 - 18.55 WIB
4.8k

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu tersangka kasus suap, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi mengaku proses penentuan kelulusan mahasiswa baru jalur mandiri mutlak berada di tangan Prof. Karomani, Senin (12/9/2022).

Pengakuan tersebut disampaikan Penasehat Hukum Prof Heryandi, yakni Sopian Sitepu pasca kliennya memberikan keterangan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri periode 2022, Jumat (9/9/2022).

Klien Sopian Sitepu menjelaskan, sang rektor disebut-sebut merupakan pemegang pasword dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut.

"Klien kami Heryandi bukan selaku pemegang password atau tidak mempunyai otoritas untuk meluluskan para mahasiswa baru," ujar Sitepu, melalui keterangan resmi.

Baca juga : Soal Warek Asep Sukohar yang Diminta Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Plt Rektor Unila

Sitepu juga mengaku meski kliennya selaku Wakil Rektor I dan juga penangungjawab PMB jalur mandiri, tapi kliennya tidak dapat menghentikan adanya kegiatan transaksional terhadap putra putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri, baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum atau untuk kegiatan lain.

"Klien kami memohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksi secara benar dan tegas, karena jabatan Wakil Rektor 1 mempunyai tanggung jawab di semua proses administrasi ujian. Sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan rektor, dimana Rektor pemegang password dalam sistem penerimaan," jelasnya.


Selain itu, kliennya juga mengaku tidak pernah menjanjikan segala sesuatu dan mengharapkan sesuatu seperti iming-iming agar mahasiswa baru bisa diluluskan. Kliennya juga tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para orang tua calon mahasiswa baru.

"Klien kami Heryandi telah menjelaskan semua perannya dalam lingkaran kasus tersebut, Ia tidak pernah menjanjikan segala sesuatu sehingga diberikan sesuatu agar mahasiswa lulus dan juga tidak punya daftar nama (kopelan) para pemberi uang atau yang diluluskan karena adanya transaksional tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan, kliennya selalu kooperatif dan menghormati semua proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Klien kami percaya bahwa KPK akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Kemudian Sopian juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya terjadi melalui PMB jalur Mandiri yang memanfaatkan program afirmatif.

Dimana, program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung berhak mendapatkan kesempatan belajar di Unila, setidak-tidaknya 30 persen dari jatah program mandiri.

Dari besaran kuota 30 persen itu, putra putri asal Lampung tetap mendapat tempat untuk mengenyam pendidikan di Unila, terlebih persaingan secara nasional cukup tinggi dengan calon mahasiswa memilih Unila dari seluruh Indonesia, khususnya Fakultas Kedokteran.

"Tidak bisa kita pungkiri, kualitas pendidikan antara Lampung dengan Jawa belum seimbang. Begitu juga kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung lebih maju dari kabupaten lain, tapi tetap program ini sangat baik untuk pemerataan belajar, hanya saja celahnya yang dimanfaatkan oknum," terangnya.

Sitepu menambahkan, terlepas dari kasus yang menjerat kliennya, Prof Heryandi secara pribadi dan atas nama keluarga mengaku sangat menyesali perbuatan yang telah menyebabkan kerugian nama baik civitas Unila. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung.

"Pak Heryandi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya teman-teman dosen sesama pengajar dan mahasiswa FH Unila serta seluruh elemen civitas akademika Universitas Lampung," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Kenaikan Harga BBM