• Sabtu, 26 Oktober 2024

Sidang Kedua Kasus KDRT ASN Lambar, JPU Hadirkan 3 Saksi Korban

Rabu, 24 Agustus 2022 - 19.51 WIB
1.1k

3 saksi dari pihak korban saat dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (24/8/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Artha Dinata (38) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33) memasuki sidang kedua, Rabu (24/8/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa itu dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban. Persidangan tersebut di pimpin langsung oleh hakim ketua Paisol, S.H.,M.H, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman S.H.,M.H dan Norma Oktaria S.H.

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dari pihak korban untuk di mintai keterangan terkait kasus KDRT yang menimpa korban NMS sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2022 yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban peristiwa yang di lakukan oleh pelaku tersebut dilakukan sejak tahun 2020 hingga puncak nya pada pertengahan februari 2022 korban bahkan sempat di ancam dibunuh menggunakan pisau namun tidak berani melaporkan kejadian itu.

Baca juga : Terbukti Bersalah, Oknum ASN Pelaku KDRT di Lambar Terancam Dihukum Berat

Permasalahan nya sepele hanya karena korban membuatakan masakan yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku, kemudian pelaku langsung menganiaya korban selain itu jika saat di minta untuk memijat pelaku karena tidak sesuai keinginan nya pelaku kembali menganiaya korban dengan brutal.

Siksaan yang di dapat berupa pukulan, jambakan, tendangan, cambuk menggunakan kabel charger hingga ke seluruh bagian tubuh yang menyebabkan luka memar dan lebam yang membuat korban trauma berat hingga takut untuk bertemu keluarganya.

Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian karena sudah tidak kuat atas perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Pada saat persidangan terdakwa Artha Dinata yang menghadiri persidangan melalui virtual zoom di lapas klas llB Krui dengan mengenakan baju  koko warna putih dengan peci hitam sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga korban.

Baca juga : Kuasa Hukum Korban KDRT ASN di Lambar Minta Atasan Terduga Pelaku Bersikap Tegas

Sementara itu pihak kuasa hukum korban Hilda Rina S.H.,MH menyampaikan bahwa pihak keluarga korban memang sudah memafkan pelaku tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum harus tetap berjalan hari ini keterangan dari saksi-saksi pihak korban dan kami sudah menyampaikan secara jelas dan lugas terkait bagaimana peristiwa itu terjadi menimpa klien kami," ujarnya

Sehingga pihaknya berharap proses persidangan bisa berjalan dengan aturan hukum yang berlaku hingga sampai pada putusan pengadilan, karena sebagai pendamping korban pihaknya akan terus memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hal klien kami yaitu keadilan.

"Untuk pelaku kami berharap bisa berubah dan bertaubat, karena perempuan ini bukan untuk di jadikan samsak atau disiksa, perempuan itu di nikahi untuk di sayangi, seperti yang di utarakan majelis hakim pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan batin yang harus di jaga," imbuhnya

Pihaknya pun berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakam dengan transparan dan klien kami mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Rencana nya persidangan akan kembali di lanjutkan pada 31 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi tersangka.

Untuk diketahui persidangan dimulai sekitar 15:30 WIB dan selesai sekitar pukul 17:45 WIB dengan di hadiri sejumlah keluarga dari pihak korban dan kuasa hukum korban. (*)


Video KUPAS TV : Profil Andi Desfiandi, Tokoh Pendidikan di Lampung yang Terjaring OTT KPK